Awasi.id(Jambi)Kantor Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (KPJBH) yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan tol di Provinsi Jambi tengah menjadi sorotan publik. Meskipun mengelola anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol, kantor tersebut diketahui tidak memasang plang nama dan lokasinya sulit diakses oleh masyarakat. Rabu, 02 Oktober 2024.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas KPJBH dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui lokasi dan informasi terkait instansi pemerintah yang mengelola dana besar untuk kepentingan umum.

“Sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam pembangunan infrastruktur, KPJBH seharusnya bersikap terbuka dan mudah diakses oleh publik,” ujar [narasumber terkait, jika ada]. “Ketidakhadiran plang nama dan kantor yang tersembunyi menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas.”

Baca juga:  AWaSI Jambi Demo Di Disperindag Kota Jambi, Pangkalan Gas Nakal Jadi Target

PPK Arief W, selaku kepala kantor KPJBH, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hal ini dan segera mengambil langkah untuk meningkatkan transparansi instansinya. Pemasangan plang nama dan penyediaan informasi yang jelas merupakan langkah dasar yang penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dan informasi yang disediakan.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, asas transparansi dan aksesibilitas harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Kantor pemerintah yang sulit ditemukan dan tidak memiliki identifikasi jelas bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.

Masyarakat Provinsi Jambi mengharapkan agar KPJBH di bawah kepemimpinan PPK Arief W dapat segera memperbaiki kondisi ini. Komitmen terhadap prinsip good governance, termasuk transparansi dan akuntabilitas, harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Serahkan DIPA dan TKD 2025: "Kelola Anggaran APBD dengan Bijaksana"

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi dari pihak KPJBH. Diharapkan pula, instansi terkait dapat segera melakukan pembenahan agar pelayanan publik di sektor infrastruktur jalan tol dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.

(AWaSI-Team)

Kontak Pers:
Penulis : Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: +62 816-3278-9500