Muaro Jambi Awasi.id Kadus Dusun l Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Sejak menjabat Kadus dari Tahun 2017 Sampai Saat ini Tidak Terimah Surat Keputusan(SK) Dari Desa Maupun Kades, Bendarah Desa Katakan, kalau tidak ada SK tidak mungkin Terima Gaji.

terkait, pemberitaan sebelumnya, yang mana Kepala Dusun(Kadus) 1 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Don Putra Jaya Mengatakan kepada awak media, bahwa Dirinya, Sejak menjabat, atau di tunjuk Desa Maupun Kades Selaku Kadus Dusun 1, dan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)Desa Sungai Bungur Sejak 2017 Lalu, tidak pernah mendapatkan SK Baik dari Desa Maupun Kades, seperti yang di katakan Don Putra Jaya Kepada Awak media mengatakan.

Baca juga:  Warga Desa Betung Protes Pencatutan Nama dalam Koperasi, Pertemuan di Kantor Bupati Belum Capai Kesepakatan".Akan Ada Pertemuan Selanjut Nya 6 Hari ke Depan

“Bagai Mana Saya di sebut sebagai Ketua TPK Di Pekerjaan Jalan Rabat Betot Tahun 2023, Sementara Saya Tidak Pernah Menerima SK, dan Tahun 2024, Sekira Di bulan Juni, Saya Di berhentikan, Tanpa Surat Peringatan (SP) 1, Dan 2″Ungkap Don Putra Jaya.

Don menambahkan,”bahkan, Setelah Pemberhentian saya Salaku Kadus Dusun 1 Di bulan Juni 2024 Lalu, Saya Menanyakan Terkait SK Pengangkatan, dan Saya Terima SK Melalui Iyon Bendahara Desa, SK yang saya Terima Masi Belum di Tanda tangani oleh Tamin SE Selaku Bendahara Desa, dan Sampai Hari ini SK Resmi Yang Di tanda tangani Kades belum saya Terima, Sedikit mengherankan, meski SK tidak saya Terima, Dan Belum di tanda tangani, Saya Tetap Menerima Gaji Atau Siltap, Sejak Saya Di Angkat Tahun 2017, Samapi Tanggal Pemberhentian, dan saya Menduga ada kejanggalandan Administrasi Di Desa Terhadap Saya maka, Pemberhentian ini, Saya Gugan Di PTUN Jambi”terang Don.

Baca juga:  Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ringkus Residivis Curanmor, 1 Pucuk Senpi Rakitan Turut Disita

Iyon Bendahara Desa Saat Di konfirmasi Minggu 13/10/2024 Via Sambungan Whatsapp Mengatakan, Tidak mungkin kalau tida Ada Surat Keputusan,(SK) Bisa Terima Gaji, Tentu Pihak Inspektorat Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Akan Komplain saat pengajuan Gaji.

” Tidak mungkin Tidak ada SK, atau tidak di SK kan, bisa Terima gaji, tentu saat pengajuan Gaji Inspektorat, Dan Dinas PMD Akan Komplain, namun Demi lain Tanya Datuk Kades Saja.”Terang Iyon Selalu Bendahara Desa Sungai Bungur.

terkait penjelasan Iyon, Tamin SE Kepala Desa sungai Bungur Saat di konfirmasi Awak media, tidak mengangkat Telpon, Maupun membalas Pesan Watsapp Dari Awak media.meski terlihat aktif.(NST)