AWaSI.id (Muara Sabak) – Proyek SMPN 2 Satu Atap Tanjab Timur yang membangun ruang tata usaha berlokasi di Kecamatan Nipah Panjang Sungai Jeruk. Terlihat kejanggalan di proyek yang dengan nomor Kontrak 027/SP/E-Purchasing/ kons/ bid.smp/ disdik/ 2024.

 

Dengan tanggal kontrak 27 Juni, namun di sini tidak di tuliskan lama waktu pengerjaan, di duga proyek tersebut telat dalam waktu penyelesaian.

 

Hingga kontraktor dan Kabid SMP Joko Purnomo, memanipulasi data untuk pencairan di Bakeuda,”betul bang mereka sudah mencairkan di bulan desember kemaren bang tanggal 23″ ujar keuangan di Bakeuda.

 

Disini terlihat kejanggalan harusnya proyek yang di duga milik seorang APH di Tanjab Timur itu seharus di kenakan denda karena di tanggal 25 sewaktu di datangi tim awak media belum terlihat 100% rampung.

Baca juga:  Pengurus Pramuka Ranting Sekabupaten Kerinci Ajukan MUSCABLUB Kepada Kwarcab Kerinci

 

Bahkan tim melihat ada item yang tak terpenuhi di dalam RAB yang tak ada di proyek tersebut. Saat di konfirmasi ke Joko Purnomo sebagai Kepala Bidang SMP Diknas Tanjab Timur joko hanya menjawab itu semua tidak benar.

 

“Proyek itu waktu pelaksanaannya 180 hk bang” ujar Joko. Namun saat tim minta Joko untuk membuktikan bahwa memang benar proyek yang volumenya cuma 8×12 di kerjakan selama 180hk atau sama dengan enam bulan.

 

Di sini tentu membuat tim bertambah curiga terhadap Kabid SMP tersebut di tambah lagi tim mendapat kan info bahwa adanya proyek tersebut di duga kuat milik oknum jaksa yang dikerjakan oleh CV. Hinko Jaya Raya.

Baca juga:  Antisipasi Sejak Dini, Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2024

 

Disini jelas terlihat ada manipulasi data untuk diserahkan ke Bakeuda untuk pencairan.

 

Disini jelas kontraktor melanggar ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemakaian surat palsu (pemalsuan data),

 

Kepala Bidang SMP Joko Purnomo dapat di sangkakan penyalahgunaan jabatan melanggar undang- undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim).