Jambi, 04 Februari 2025 – Isu kendaraan pejabat yang menerobos kemacetan sering menjadi perdebatan di masyarakat. Tidak jarang, pengguna jalan mempertanyakan apakah tindakan tersebut diperbolehkan oleh hukum atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang.

Untuk memberikan kejelasan terkait aturan ini, Advokat Sonny J.P Pardede, S.H, dari Bidang Hukum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi, memberikan penjelasan lengkap mengenai hak prioritas kendaraan pejabat di jalan raya serta batasan-batasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hak Prioritas di Jalan Raya: Apa yang Harus Diketahui?

Sony Pardede menjelaskan bahwa dalam sistem lalu lintas Indonesia, tidak semua kendaraan memiliki hak untuk mendahului pengguna jalan lainnya atau menerobos kemacetan. Ada kelompok kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Perlu dipahami bahwa ada urutan prioritas kendaraan yang harus dihormati. Tidak semua kendaraan, termasuk kendaraan pejabat, boleh melanggar rambu lalu lintas atau menerobos kemacetan tanpa alasan yang sah,” tegas Sonny Pardede.

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti:
    • Kendaraan untuk penanganan ancaman bom.
    • Kendaraan pengangkut pasukan dalam kondisi tertentu.
    • Kendaraan penanganan huru-hara atau bencana alam.
Baca juga:  AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Guna Mempertanyakan Proyek IPAL

 

Apakah Mobil Pejabat Boleh Menerobos Kemacetan?

Sonny Pardede menegaskan bahwa mobil pejabat memang berhak mendapatkan prioritas, namun dengan beberapa ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

“Kendaraan pejabat yang termasuk dalam kategori pimpinan lembaga negara memang mendapatkan hak prioritas, tetapi ada syaratnya. Tidak semua kendaraan pejabat boleh seenaknya melanggar rambu lalu lintas. Harus ada mekanisme yang jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.

Menurut Pasal 135 UU LLAJ, kendaraan yang memperoleh hak utama harus memenuhi syarat berikut:

  1. Dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Jika kendaraan pejabat tidak memiliki pengawalan resmi dari kepolisian atau tidak menggunakan lampu isyarat dan sirene sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut tidak berhak menerobos kemacetan,” jelasnya lebih lanjut.

 

Apa Peran Polisi dalam Mengatur Kendaraan Prioritas?

Sony Pardede menjelaskan bahwa penegakan aturan prioritas kendaraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 104 UU LLAJ, petugas kepolisian berhak:

  • Menghentikan arus lalu lintas untuk memberi jalan bagi kendaraan prioritas.
  • Memerintahkan pengguna jalan lain untuk berhenti atau menepi.
  • Memperlambat atau mempercepat arus lalu lintas demi kelancaran kendaraan prioritas.
  • Mengalihkan arus lalu lintas jika diperlukan.

“Kewenangan kepolisian ini harus digunakan dengan prinsip profesionalisme, bukan justru menjadi alat untuk memberikan hak istimewa berlebihan kepada pejabat yang tidak memenuhi kriteria kendaraan prioritas,” kata Sonny Pardede.

Baca juga:  Dandim 0416/Bute Hadiri Pawai Karnaval Anak-anak TK dan Paud se-Kabupaten Bungo

 

Bagaimana Jika Ada Masyarakat yang Menghalangi Kendaraan Prioritas?

Masyarakat yang menghalangi kendaraan prioritas dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, yaitu:

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 250.000.

Sonny Pardede menegaskan bahwa masyarakat wajib memberikan jalan bagi kendaraan yang memang berhak mendapat prioritas. Namun, di sisi lain, pengguna jalan juga berhak memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar memenuhi syarat hukum.

 

Penyalahgunaan Hak Prioritas oleh Kendaraan Pejabat

Sonny Pardede mengingatkan bahwa hak prioritas bukanlah hak istimewa yang bisa digunakan secara sembarangan.

“Jika kendaraan pejabat menggunakan sirene atau rotator tanpa izin yang sah, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan dapat dikenai sanksi hukum.”

Beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi antara lain:

  • Mobil pejabat tanpa pengawalan polisi tetap menerobos lampu merah.
  • Kendaraan pribadi menggunakan sirene dan rotator tanpa izin resmi.
  • Kendaraan pejabat memaksa mendahului ambulans atau pemadam kebakaran.

Sonny Pardede menegaskan bahwa petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan pejabat yang melanggar aturan ini.

 

Bagaimana Sikap Masyarakat Saat Menemui Kendaraan Prioritas?

Sonny Pardede memberikan beberapa panduan bagi masyarakat dalam menghadapi kendaraan prioritas:

  • Jika kendaraan memiliki pengawalan polisi dan menggunakan sirene serta lampu isyarat yang sah, maka segera menepi dan beri jalan.
  • Jika kendaraan tidak dikawal dan tidak menggunakan sirene/lampu isyarat dengan benar, maka masyarakat berhak mempertanyakan dan tidak wajib memberi jalan.
  • Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan mencatat nomor kendaraan dan lokasi kejadian.
Baca juga:  Disbunak Tanjab Timur Lakukan Gerakan Pengembangan Pakan Silase Untuk Mewujudkan Ketahanan Pakan 

 

Kesimpulan: Apakah Mobil Pejabat Bisa Menerobos Kemacetan?

Jawabannya bisa, tetapi dengan syarat yang ketat:

  • Harus dikawal oleh polisi.
  • Harus menggunakan sirene dan lampu isyarat sesuai ketentuan.
  • Tidak boleh melanggar rambu jika tidak memenuhi syarat di atas.
  • Tetap harus menghormati urutan prioritas di jalan raya.

Sonny Pardede menegaskan bahwa pemahaman aturan ini penting agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menghadapi kendaraan prioritas di jalan raya.

“Dengan memahami aturan ini, kita bisa menciptakan sistem lalu lintas yang lebih adil, tertib, dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

 

TENTANG AWaSI Jambi :

Pernah membayangkan apa jadinya jika jurnalis siber, LSM, dan advokat bersatu dalam satu gerakan? Di situlah AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi memainkan perannya. Organisasi ini memadukan ketajaman investigasi media digital, kekuatan advokasi sosial, serta kepastian pendampingan hukum, demi mengawal transparansi dan memberantas korupsi. Berangkat dari semangat independensi dan profesionalisme, AWaSI Jambi tak sekadar menyuarakan kebenaran—namun berusaha mendorong partisipasi aktif masyarakat agar tercipta ruang publik yang lebih bersih, adil, dan berintegritas. Bergabung dengan AWaSI Jambi berarti turut menyalakan lentera perubahan di era informasi tanpa batas.

 

Kontak PERS :
Bidang Hukum AWaSI Jambi : Advokat Sonny J.P Pardede, S.H (0823.1296.6678)

Penulis : Kang Maman – Andrew SIhite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500