Pendahuluan
Tidak jarang kita temui keluhan konsumen yang kecewa ketika mendapati barang yang dibeli ternyata sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Masalah ini bukan hanya sekadar soal kerugian materi, namun juga berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen. Lalu, bagaimana seharusnya konsumen bertindak? Apa konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang mengedarkan barang kedaluwarsa?
Menanggapi permasalahan ini, Bidang Hukum AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi, melalui Advokat Sonny J.P Pardede, S.H., memberikan penjelasan dan panduan langkah hukum bagi konsumen yang dirugikan. Mari kita simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Mengapa Tanggal Kedaluwarsa Itu Penting?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “kedaluwarsa” berarti sudah lewat (habis) jangka waktunya. Dalam konteks barang konsumsi, terutama makanan, minuman, obat-obatan, ataupun kosmetik, tanggal kedaluwarsa menunjukkan batas aman mengonsumsi atau menggunakan barang tersebut.
Jika barang sudah melewati batas ini:
- Risiko Kesehatan: Mengonsumsi barang kedaluwarsa dapat menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari reaksi alergi ringan hingga keracunan serius.
- Risiko Hukum: Pelaku usaha yang menjual barang kedaluwarsa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dasar Hukum: UU Perlindungan Konsumen
Advokat Sonny J.P Pardede, S.H. menjelaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar serta melanggar ketentuan perundang-undangan. Barang kedaluwarsa jelas sudah tidak memenuhi standar layak konsumsi.
Lebih lanjut, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- Pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, terdapat pula kemungkinan hukuman tambahan seperti perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pencabutan izin usaha, dan sebagainya (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen).
Hak-Hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
- Hak atas Keamanan dan Keselamatan
Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Jika barang sudah kadaluwarsa, hak ini jelas terlanggar. - Hak atas Informasi yang Jelas dan Benar
Pasal 4 huruf c menyebutkan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang. Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau sengaja menghilangkannya melanggar hak fundamental konsumen. - Hak Mendapat Ganti Rugi
Pasal 4 huruf h menyatakan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku. Dalam hal barang kedaluwarsa, jelas barang tersebut tidak lagi sesuai untuk dikonsumsi.
Langkah Hukum Jika Membeli Barang Kedaluwarsa
Berikut ini langkah-langkah yang Advokat Sonny J.P Pardede, S.H. sarankan jika Anda terlanjur membeli atau mengonsumsi barang kedaluwarsa:
- Kumpulkan Bukti Pembelian
- Simpan struk, nota, atau bukti pembayaran lainnya. Dokumentasikan pula foto kemasan barang, khususnya bagian tanggal kedaluwarsa dan kondisi barang.
- Ajukan Komplain ke Pelaku Usaha
- Langkah awal yang paling sederhana adalah menghubungi toko/minimarket tempat Anda membeli barang. Mintalah penjelasan, ganti rugi, atau penukaran barang sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
- Laporkan ke Lembaga Terkait
- Jika pelaku usaha tidak kooperatif, Anda dapat menyampaikan pengaduan ke:
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat;
- Lembaga Perlindungan Konsumen (seperti YLKI);
- Atau lembaga lain yang berwenang menangani sengketa konsumen.
- Jika pelaku usaha tidak kooperatif, Anda dapat menyampaikan pengaduan ke:
- Langkah Hukum Pidana
- Jika Anda merasa dirugikan dan terdapat indikasi kesengajaan atau kelalaian serius, Anda dapat membuat laporan polisi. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat diproses menggunakan pasal pidana dalam UU Perlindungan Konsumen.
- Gugat melalui Pengadilan Umum
- Apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai domisili tergugat.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Advokat Sonny J.P Pardede, S.H. juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pengenaan sanksi administratif dari instansi terkait, seperti pencabutan izin edar dan kewajiban menarik barang bermasalah dari peredaran. Selain itu, jika perkara berlanjut secara pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat menerima:
- Pidana Penjara
Maksimal 5 tahun, sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. - Denda
Hingga Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. - Sanksi Tambahan
Mulai dari perampasan barang hingga pengumuman putusan hakim, dan pencabutan izin usaha (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen).
Rekomendasi Praktis Bagi Pembeli
- Selalu Periksa Tanggal Kedaluwarsa
Sebelum membeli, biasakan mengecek tanggal kedaluwarsa atau tulisan “best before” pada kemasan. - Hindari Membeli Barang dengan Diskon Ekstrem di Ambang Kadaluwarsa
Terkadang, toko memberikan diskon besar untuk barang yang hampir melewati masa kedaluwarsa. Sebaiknya tetap teliti dan sesuaikan dengan kebutuhan. - Simpan Struk Pembelian
Bukti pembelian (nota/struk) memudahkan proses komplain dan klaim ganti rugi jika barang terbukti bermasalah. - Laporkan Jika Menemukan Barang Bermasalah
Partisipasi aktif dari konsumen turut membantu aparat berwenang (BPOM, Dinas Perdagangan, Kepolisian, dsb.) untuk menindak pelaku usaha yang nakal.
Penjualan barang kedaluwarsa bukanlah masalah sepele. Dari sisi kesehatan, hal ini dapat membahayakan konsumen. Sedangkan dari sisi hukum, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda.
Advokat Sonny J.P Pardede, S.H. selaku Bidang Hukum AWaSI Jambi menekankan, “Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan. Konsumen memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Manfaatkan jalur hukum maupun lembaga terkait bila ditemukan pelanggaran serius. Dengan demikian, kita turut menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.”
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan bagi para konsumen agar lebih waspada dan memahami hak-haknya. Ingat, Anda berhak mendapatkan barang yang aman, sehat, dan sesuai standar, sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika Anda menemukan atau mengalami permasalahan serupa, jangan sungkan untuk menempuh langkah hukum sebagaimana diuraikan di atas.
Salam konsumen cerdas dan terlindungi!
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi
Memperjuangkan Hak Konsumen melalui Informasi yang Akurat dan Berimbang
TENTANG AWaSI Jambi :
Pernah membayangkan apa jadinya jika jurnalis siber, LSM, dan advokat bersatu dalam satu gerakan? Di situlah AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi memainkan perannya. Organisasi ini memadukan ketajaman investigasi media digital, kekuatan advokasi sosial, serta kepastian pendampingan hukum, demi mengawal transparansi dan memberantas korupsi. Berangkat dari semangat independensi dan profesionalisme, AWaSI Jambi tak sekadar menyuarakan kebenaran—namun berusaha mendorong partisipasi aktif masyarakat agar tercipta ruang publik yang lebih bersih, adil, dan berintegritas. Bergabung dengan AWaSI Jambi berarti turut menyalakan lentera perubahan di era informasi tanpa batas.
Kontak PERS :
Bidang Hukum AWaSI Jambi : Advokat Sonny J.P Pardede, S.H (0823.1296.6678)
Penulis : Kang Maman – Andrew SIhite
Jabatan : Jurnalis Muda
No. Tlpn : 0816.3278.9500
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.