Awasi.id(Jambi)– Kasus kebocoran pipa minyak mentah milik PT. Pertamina di Simpang Lampu Merah Pal 10, Kota Jambi, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Setelah laporan Asosiasi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi terkait kebocoran pipa tersebut tidak direspons dan ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina, Pjs. Ketua Umum AWaSI Jambi, Kang Maman, bersama Sekjen AWaSI, mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung kantor Pertamina EP Asset 1 Jambi Field dan Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field. Kamis, 15-08-2024

AWaSI Jambi Tindak Lanjuti Kasus Secara Serius

Kebocoran pipa minyak mentah yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2024 di Simpang Lampu Merah Pal 10 ini semakin menimbulkan kekhawatiran publik. Pipa yang baru dipasang pada 13 Oktober 2023—belum genap satu tahun—telah mengalami kebocoran yang mengakibatkan tumpahan minyak ke jalan umum, menimbulkan kemacetan, serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Pjs. Ketua Umum AWaSI Jambi, Kang Maman, bersama Sekjen AWaSI, mendatangi kantor Pertamina untuk mengantarkan langsung tembusan laporan pengaduan kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Polda Jambi, dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca juga:  AWaSI Jambi Gelar Buka Puasa dan Bimbingan Jurnalistik Bertajuk Sejatinya Insan Media

“Ini bukan masalah kecil. Pipa baru yang belum genap satu tahun sudah bocor. Bagaimana kita bisa yakin bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi di titik yang berbeda? Kami di AWaSI Jambi menyoroti kasus ini dengan sangat serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Kang Maman.

Pertamina Dikritik Atas Ketertutupan Informasi dan Pelanggaran Pelayanan Publik

Sikap Pertamina yang tidak merespons laporan resmi dari AWaSI Jambi sejak awal menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan tanggung jawab perusahaan ini dalam menangani masalah serius seperti kebocoran pipa minyak. Selain diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, AWaSI Jambi juga menilai bahwa Pertamina telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga:  Pengurus Besar IKJ-Jambi, Pengurus MPW Pemuda Pancasila, IGTK Kec Pall Merah Dukung Penuh Perayaan Hari Guru di Paal Merah

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk BUMN seperti Pertamina, wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, Pertamina seharusnya memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait penanganan kebocoran pipa minyak serta langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi dampaknya.

“Sikap Pertamina yang tidak memberikan tanggapan terhadap laporan kami menunjukkan kurangnya transparansi dan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Ini bukan hanya soal minyak yang bocor, tapi soal kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara,” ujar Kang Maman.

Dukungan Publik dan Tekanan Media

Langkah tegas AWaSI Jambi mendapat dukungan luas dari masyarakat Jambi yang merasa dirugikan oleh kejadian ini. Banyak yang mempertanyakan kualitas dan pengawasan dalam proyek pemasangan pipa minyak tersebut, serta bagaimana tanggung jawab Pertamina ke depan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga:  "Kapolres Muaro Jambi Berikan Penghargaan atas Keberhasilan Polsek Sungai Gelam Ungkap Kasus Laporan Palsu Modus Perampokan"

Tidak hanya itu, tekanan dari media juga semakin kuat. AWaSI Jambi berhasil mengangkat isu ini ke tingkat nasional, menarik perhatian berbagai kalangan yang peduli terhadap keselamatan publik dan perlindungan lingkungan.

Pertamina Perlu Bertindak Cepat

Kasus ini menjadi bukti bahwa publik tidak akan diam ketika hak mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan diabaikan. Pertamina diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur pipa yang ada di Jambi.

AWaSI Jambi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Kasus kebocoran pipa minyak ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan milik negara. (Kg. Maman)