AWASI.ID JAMBI – Gerak cepat Polresta Jambi menanggapi adanya laporan masyarakat terkait aktifitas perjudian yang ada di Kota Jambi. Hal ini disampaikan langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/24).

” Kita memang ada menerima laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian yang ada di Kota Jambi, dan kita lakukan penyelidikan untuk menindak aktifitas yang dimaksud, ” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kita akan menindak segala aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas seperti aksi-aksi berandalan bermotor, tindakan kriminal, dan termasuk aktifitas perjudian.

” Ini kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di Kota Jambi kondusif, apalagi saat ini kita memasuki tahapan Pilkada, ” lanjutnya.

Baca juga:  Sekjen AWASI, Andrew Sihite: “Pilkada Walikota Jambi 2024, Saatnya Masyarakat Menentukan Arah Kota – Jangan Diam, Gunakan Hak Suara Anda!”

Sesuai dari arahan Pak Kapolri, Pak Kapolda Jambi, Pak Kapolresta bahwa kita ditekankan untuk bergerak melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif hingga penegakan hukum terhadap personel judi, baik itu judi online maupun judi lainnya.

” Saat ini Polri juga telah membentuk Satgas pemberantasan judi online dan polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online, ” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, khusus Polresta Jambi sendiri telah melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan judi, yang mana sebelumnya Polresta Jambi juga telah membersihkan diri terhadap para personelnya untuk tidak terlibat judi online.

” Tentunya Polresta Jambi juga terbuka kepada siapapun jika adanya aktivitas judi yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat akan kita lakukan penindakan, ” pungkasnya. (Viryzha)