AWaSI.id (Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI pada Senin (27/02/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari pagi hari yang diikuti oleh belasan anggota AWaSI Jambi dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda empat saat tiba didepan kantor. Para peserta aksi langsung memasuki halaman kantor gedung BWSS VI dengan membentangkan dua buah spanduk dan membawa 2 unit alat pengeras suara.

Erfan Indriyawan,SP, Ketua AWaSI Jambi, dalam orasi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan informasi di kantor BWSS VI.

Pertama, Erfan menyampaikan bahwa Security kantor BWSS VI telah melakukan tindakan pidana dengan menghalangi tugas liputan wartawan.

Baca juga:  AWaSI Jambi Gelar Buka Puasa dan Bimbingan Jurnalistik Bertajuk Sejatinya Insan Media

“Kita menyesalkan atas sikap BWSS VI yang telah memerintahkan security melarang wartawan masuk ke Kantor Balai. Mereka mengakui itu SOP dan kita tegaskan bahwa itu tindak pidana dengan menghalangi tugas jurnalis” tegas Erfan.

Kedua, AWaSI Jambi menuduh bahwa BWSS VI tidak memberikan layanan informasi bagi masyarakat Jambi pada khususnya dan itu telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya hanya tanyakan, siapa media partner Balai..? Bagaimana cara Balai menyampaikan informasi kepada masyarakat? FB, Instagram, atau Youtube tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa berita yang disampaikan adalah benar” ungkap Erfan.

AWaSI Jambi juga mengancam akan melaporkan BWSS VI ke Komisi Informasi Publik karena telah melanggar Undang – Undang KIP.

Baca juga:  AWASI Jambi Siapkan Aksi Lanjut Di Kantor Kejari Muarojambi

Yang ketiga, Erfan menyampaikan bahwa Danau Sipin yang merupakan Jantung dari Ibu Kota Provinsi Jambi, kebanggaan masyarakat Kota Jambi keadaan sedang tidak baik – baik saja.

“Kami menanyakan terkait Informasi pengerjaan proyek Pendalaman Danau Sipin yang dikerjakan oleh BWSS VI, senilai Rp18 Milyar, apakah telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?” Tegas Erfan.

Yoyok, Satuan Kerja (Satker) PGSA didampingi Pengawas dan pelaksana teknis, mencoba menanggapi atas apa yang disampaikan oleh AWaSI Jambi.

“Terkait SOP Security nanti akan bicarakan kembali, kalau undang – undang KIP akan kami tinjau ulang, karena kami ada Website tatapi untuk teknis pekerjaan Pendalaman Danau Sipin, banyak hal yang harus kami klarifikasi atas tuduhan Bapak kepada kami” ucapnya.(Reg)

Baca juga:  Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Pjs. Gubernur Sudirman: Mengganti Pancasila Perbuatan yang Tidak Benar