“Mengapa SPBU Paal 7 Kota Jambi Tetap Melayani Truk Perusahaan di Malam Hari? Publik Menuntut Jawaban!”

Rabu, 4 September 2024 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awasi.id(Jambi) – SPBU Paal 7 Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melayani pengisian BBM solar subsidi untuk truk besar Hino Ranger milik perusahaan pada jam 10 malam. Kejadian ini semakin memperjelas bahwa SPBU Paal 7 tak hanya melanggar peraturan, tetapi juga secara terang-terangan menantang penegakan hukum yang berlaku. Selasa, 3 September 2024

 

Pada jam 10 malam, saat sebagian besar warga Jambi sudah terlelap, truk besar Hino Ranger terlihat mengisi solar subsidi di SPBU Paal 7. Ini bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga penuh tanda tanya, mengingat aturan jelas melarang kendaraan perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk menerima BBM subsidi, apapun alasannya. Pertanyaannya, mengapa pengisian ini dilakukan pada waktu yang tidak biasa?

Baca juga:  "Skandal Dana BOS di SDN 050 Jambi: KOTI Mahatidana Desak BPK dan Kejari Usut Tuntas!"

 

Yang lebih mengejutkan, SPBU Paal 7 biasanya mulai proses tutup pada jam 9.30 malam. Namun, pada hari tersebut, truk besar ini masih dilayani untuk mengisi solar subsidi pada jam 10 malam. Masyarakat bertanya-tanya, apakah ini kebetulan, ataukah ada permainan kotor yang sedang terjadi di balik layar? Mengapa SPBU yang seharusnya sudah tutup masih melayani truk besar yang jelas-jelas tidak berhak atas subsidi BBM?

 

Keberanian SPBU Paal 7 dalam melanggar hukum bukan lagi rahasia. Terbukti, mereka bahkan tidak ragu untuk melayani pengisian solar subsidi di luar jam operasional, dan untuk kendaraan yang jelas tidak memenuhi syarat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan masyarakat yang mengandalkan keadilan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah SPBU ini merasa kebal hukum atau ada pihak-pihak tertentu yang melindungi mereka?

Baca juga:  Ko Apex Dibebaskan, KOTI Mahatidana MPW Jambi: Apa Fungsi Hukum Jika Bukti Tak Cukup?

 

Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar​.

 

Masyarakat Kota Jambi menuntut tindakan tegas dari PT. Pertamina dan aparat penegak hukum. “Ini sudah keterlaluan. Jika tidak segera ditindak, maka hukum akan kehilangan wibawanya,” ujar seorang warga yang geram dengan kejadian ini.

Pertamina diharapkan segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi keras kepada SPBU Paal 7. Selain itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.

Baca juga:  AWaSI Jambi Lakukan Kunjungan ke Stasiun TVRI Jambi: Pengetahuan dan Wawasan Anggota

 

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan dengan adil, ataukah kekuasaan akan kembali menang? Masyarakat menantikan jawabannya, dan hanya tindakan tegas yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan di negeri ini. (Kang Maman)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

“Bea Cukai Jambi Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Rokok Ilegal: Laporan Anda, Aksi Kami!”
“Bea Cukai Dukung Laporan Publik: Berantas Rokok Ilegal Demi Jambi yang Lebih Baik”
“PPTB: Legal atau Mafia? Bongkar Jaringan Pengusaha Tambang Batubara di Jambi!”
“Serangan Truk Batubara: Jambi Dibantai Muatan Ilegal!”
“Manipulasi Dokumen dan Truk Bermuatan Lebih: Jambi di Bawah Kendali Mafia Batubara?”
“SPBU Sebapo Memeras Sopir Truk! Pungli Diungkap, Pemda Muaro Jambi Diam?”
“Uang Negara Dijarah! Wahyu Rahman Dedy Diam di Tengah Dugaan Korupsi Besar-besaran!”
“Proyek Malapetaka! Rp 1 Miliar untuk Sumur Bor RSUD M.H.A. Thalib: Korupsi Menganga!”

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 21:40

Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Tegas 28 Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan

Minggu, 8 September 2024 - 22:11

“Bea Cukai Jambi Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Rokok Ilegal: Laporan Anda, Aksi Kami!”

Minggu, 8 September 2024 - 09:44

“PPTB: Legal atau Mafia? Bongkar Jaringan Pengusaha Tambang Batubara di Jambi!”

Minggu, 8 September 2024 - 09:02

“Serangan Truk Batubara: Jambi Dibantai Muatan Ilegal!”

Minggu, 8 September 2024 - 08:23

“Manipulasi Dokumen dan Truk Bermuatan Lebih: Jambi di Bawah Kendali Mafia Batubara?”

Jumat, 6 September 2024 - 08:20

“SPBU Sebapo Memeras Sopir Truk! Pungli Diungkap, Pemda Muaro Jambi Diam?”

Kamis, 5 September 2024 - 23:13

“Uang Negara Dijarah! Wahyu Rahman Dedy Diam di Tengah Dugaan Korupsi Besar-besaran!”

Kamis, 5 September 2024 - 23:02

“Proyek Malapetaka! Rp 1 Miliar untuk Sumur Bor RSUD M.H.A. Thalib: Korupsi Menganga!”

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Cawabup Jun Mahir Panen Perdana Semangka 

Senin, 9 Sep 2024 - 14:42