Awasi.id(Jambi)– Kasus penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Paal 7 Kota Jambi kembali mencuat dan terus berulang meskipun telah disorot oleh media berkali-kali. Terbaru, truk besar milik perusahaan yang diduga kuat adalah PT. KT kembali mengisi solar subsidi, meskipun secara tegas dilarang dalam peraturan pemerintah. SPBU Paal 7 tampaknya tidak pernah jera, terus melayani truk-truk besar perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi, seolah-olah merasa kebal hukum. Sabtu, 9 September 2024

 

Pertanyaan ini semakin kuat di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pelanggaran terang-terangan seperti ini terus terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah SPBU Paal 7 dan truk milik PT. KT dilindungi oleh pihak tertentu yang membuat mereka bebas melanggar aturan? Meskipun media dan masyarakat terus mengkritisi, tampaknya ada kekuatan besar di belakang mereka yang membuat hukum seolah-olah tidak berlaku di sini.

Baca juga:  Launching Media AWI TV, Peresmiannya Ditandai Dengan Pemotongan Tumpeng

 

Berdasarkan berbagai laporan, truk-truk Hino Ranger besar yang digunakan oleh PT. KT untuk mengangkut sawit perusahaan mereka, terus mengisi solar subsidi di SPBU Paal 7. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, truk perusahaan perkebunan dan pertambangan dilarang keras menggunakan solar subsidi, apapun alasannya. Perusahaan yang menggunakan BBM subsidi tanpa hak ini secara terang-terangan telah melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi​.

Komandan KOTI Mahatidana Provinsi Jambi, Burhanuddin M. Ali, bersama Dandenma Ruswandi Idrus, secara tegas mengecam keras tindakan ini. “Ini adalah penghinaan terhadap masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil kini dinikmati oleh korporasi besar tanpa rasa malu sedikitpun,” ujar Burhanuddin dalam wawancaranya. KOTI Mahatidana tidak tinggal diam dan akan segera melayangkan surat resmi kepada Pertamina untuk meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang ini.

Baca juga:  Pesan Untuk Calon Pemimpin Muaro Jambi Jilid I

 

Pertamina dan aparat penegak hukum harus berhenti menutup mata terhadap praktik ilegal ini. SPBU Paal 7 dan PT. KT telah berulang kali terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, dan jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi SPBU-SPBU lain untuk melakukan hal yang sama. Apakah hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara korporasi besar bisa melanggarnya tanpa konsekuensi?

 

Burhanuddin M. Ali menambahkan, “Kita harus memastikan bahwa barang subsidi digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi, justru kalah oleh kepentingan bisnis besar yang haus keuntungan. Ini soal keadilan, dan hukum harus ditegakkan.”

 

Masyarakat Jambi dan seluruh Indonesia harus segera melihat tindakan nyata dari Pertamina dan aparat penegak hukum. Jika SPBU Paal 7 dan PT. KT terus dibiarkan melanggar tanpa sanksi, maka hukum akan kehilangan wibawanya. Sanksi keras, mulai dari denda besar hingga pencabutan izin operasional SPBU, harus segera dilakukan. Ini bukan sekadar masalah BBM, tetapi soal keadilan dan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga:  Persoalan Sampah Di Kota Sungai Penuh Masih Belum Teratasi, LSM Petisi; Kadis DLH Segera Undurkan Diri

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara yang terus-menerus kehilangan uang dari penyalahgunaan subsidi.

Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Senior
Telepon: +62 816-3278-9500

Berita ini disusun untuk memperjuangkan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi dan mengingatkan semua pihak bahwa hukum berlaku untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang kecil.