(Jambi)– Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU Paal 7 Kota Jambi kian tidak terkendali. Truk-truk besar milik perusahaan PT. KT, tanpa pengawasan yang layak, terus mengisi solar subsidi, yang jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertanyaan besar kini muncul: di mana tanggung jawab PT. KT? Mengapa perusahaan besar ini terus-menerus mengeruk keuntungan dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil? Selasa, 10 September 2024.
Truk Besar PT. KT: Serobot Solar Subsidi Tanpa Pengawasan
Truk-truk besar, seperti Hino Ranger milik PT. KT, yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi, secara terang-terangan mengisi BBM subsidi di SPBU Paal 7. Tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait, truk-truk perusahaan perkebunan ini bebas mengambil solar subsidi seolah-olah itu adalah hak mereka. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan dilarang keras menggunakan BBM subsidi.
Mengapa truk PT. KT terus dibiarkan serobot subsidi? Apakah Pertamina juga menutup mata atas pelanggaran ini?
- KT: Perusahaan Besar Tanpa Moral?
Sebagai salah satu perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan, PT. KT seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk terkait penggunaan BBM subsidi. Alih-alih membeli BBM non-subsidi yang memang diperuntukkan bagi perusahaan dengan kapasitas keuangan besar, PT. KT memilih jalan pintas yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal etika bisnis yang dipertanyakan.
Apakah PT. KT benar-benar peduli pada dampak sosial dan ekonomi dari tindakan mereka? Atau mereka hanya peduli pada keuntungan pribadi tanpa memperhitungkan dampak luas pada masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi untuk bertahan hidup?
SPBU Paal 7 dan PT. KT: Kolusi yang Tidak Terhentikan?
Selama ini, media dan masyarakat telah berulang kali mengecam kolusi yang diduga terjadi antara SPBU Paal 7 dan PT. KT. Dengan pengawas SPBU Paal 7 yang terang-terangan mengakui bahwa truk besar PT. KT bebas mengisi solar subsidi selama mereka memiliki barcode dan sesuai dengan plat kendaraan, maka terbukalah fakta bahwa pelanggaran ini sudah direncanakan dan dijalankan secara sistematis. Ini bukan lagi soal pelanggaran kecil, melainkan penjarahan terstruktur terhadap subsidi BBM yang seharusnya digunakan oleh angkutan umum, nelayan, dan petani kecil.
KOTI Mahatidana: Tuntut Pertanggungjawaban!
Komandan KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Burhanuddin M. Ali, dengan tegas menuntut pertanggungjawaban dari PT. KT. “Perusahaan besar seperti PT. KT harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Mereka tidak bisa terus-menerus mengabaikan hukum dan merugikan rakyat. Solar subsidi bukan untuk memperkaya mereka!” Burhanuddin juga meminta Pertamina untuk menghentikan pasokan BBM subsidi ke SPBU Paal 7 sampai penyelidikan menyeluruh dilakukan.
Dandenma Ruswandi Idrus menambahkan, “Kami tidak akan diam. PT. KT harus diberi sanksi berat, dan SPBU Paal 7 harus segera diselidiki atas keterlibatan mereka dalam kolusi ini.”
Tuntutan Kepada Pertamina dan Aparat Penegak Hukum
- Pertamina harus segera melakukan audit dan investigasi terhadap SPBU Paal 7 dan memeriksa hubungan dengan PT. KT yang diduga telah menyelewengkan solar subsidi.
- BPH Migas dan Kementerian ESDM harus bertindak cepat untuk menghentikan praktik ini dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi.
- PT. KT harus memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini dan mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
Kesimpulan: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Perusahaan besar seperti PT. KT tidak boleh dibiarkan merampas hak masyarakat kecil dengan terus menyalahgunakan BBM subsidi. Pertamina dan pihak terkait harus segera bertindak sebelum ketidakadilan ini semakin parah. Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan korporasi besar! Jika tidak ada tindakan tegas, maka pelanggaran ini hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: 0816.3278.9500
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.