LPNI Menemukan Gerai Di Bandara Sutan Thaha Jambi Jual Obat Diatas Harga HET

Awasi.id – Jambi, Kebutuhan masyarakat terhadap Obat-obatan sebagai pereda nyeri dan sakit lainnya sudah menjadi salah satu hal yang lumrah, terutama ketika kita sedang sakit. Salah satu cara alternatif pertama adalah apotek dan toko yang menjual obat-obatan dikalah terserang gejala penyakit.

Namun ada hal yang sangat penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan pedoman umum laboraturium Obat Nasional Indonesia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum disetujui beredar di Indonesia, obat harus melalui penilaian khasiat, keamanan, dan mutu.

Pantauan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia ( LPKNI), Senin(16/09/2024). Kurniadi Hidayat menyebutkan jika, peredaran obat obatan yang berada di masyarakat selama ini terlihat bebas dan terkesan jauh dari kata pengawasan dari dinas terkait BPOM maupun dinas kesehatan. Himbauan ataupun pembinaan terkesan diabaikan oleh pemerintah, sehingga toko dan warung-warung bebas menjual obat-obatan tanpa mengetahui arti penggunaan obat resep dokter.

Anehnya lagi, di Bandara Sutan Thaha Jambi terdapat Gerai yang juga menjual obat-obatan seperti dijual di apotek obat dengan logo biru yang dijual bebas, juga dijual di bebas di gerai Bandara Sutan Thaha Jambi ” Disini kami menemukan penjualan Obat resep dokter yang dijual dengan harga cukup tinggi, dijual diatas harga HET ” jelasnya.

Baca juga:  Pesan Untuk Calon Pemimpin Muaro Jambi Jilid I

Lanjutnya ” Kami berharap BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, DPR RI komisi IX, BPK RI, dan PT Angkasa Pura II Jambi, agar menjelaskan tentang perizinan gerai yang ada dilingkungan bandara Sutan Thaha Jambi yang juga menjual obat-obatan, terlebih lagi menjual obat-obatan diatas harga HET ” tambahnya

Apakah penjualan obat-obatan yang juga dijual di gerai, apotek toko obat, swalayan dan minimarket yang tersebar di provinsi Jambi sudah memiliki perizinan berusaha terkait izin penjualan obat-obatan yang menggunakan resep dokter. Contoh Alfamart dan Indomaret ” tutupnya.

Untuk diketahui oleh masyarakat terkait simbol obat-obatan. Simbol obat terbagi dalam empat golongan yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat terbatas/ obat keras, dan narkotika. Untuk mengetahui artinya mari kenali simbol-simbolnya;

– Lingkaran hijau dengan tepi hitam (obat bebas)

Obat dengan simbol ini merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa membutuhkan resep dokter. Contoh obat yang bersimbol lingkaran hijau adalah obat yang mengandung paracetamol, suplemen makanan, dan mineral.

– Lingkaran biru dengan tepi hitam (obat bebas terbatas)

Sama seperti obat bebas, obat bebas terbatas dengan simbol lingkaran biru dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman digunakan untuk pengobatan sendiri tanpa pengawasan dokter.

Akan tetapi, mempunyai tanda peringatan khusus saat menggunakannya. Obat ini dijual di Apotik maupun tempat berizin lainnya. Tanda peringatan pada obat bebas terbatas terdiri dari enam macam berupa persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:

Baca juga:  "Skandal BBM Subsidi: SPBU Paal 7 dan PT. KT Terus Melanggar, Apakah Hukum Hanya untuk Rakyat Kecil?"

– Lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi (obat keras)

Obat keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di apotik. Contoh obat keras adalah obat yang mengandung asam mefenamat, loratadine, clobazam, pseudoefedrin, atau alprazolam. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.

– Lambang tanda “+” berwarna merah didalam lingkaran putih dengan tepi merah (Obat Narkotika)

Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Karena menyebabkan ketergantungan inilah maka penggunaan obat ini harus dibawah pengawasan tenaga medis.

Obat jenis ini biasa terdapat pada obat bius/anestesi, analgetika/obat penghilang rasa nyeri. Contoh obat ini adalah morfin, heroin, ganja, dan sebagainya.

Selain empat simbol obat sesuai golongan obat diatas, terdapat beberapa simbol yang digunakan pada kemasan jamu atau obat herbal yang juga perlu untuk kita kenali dan pahami, antara lain:

Baca juga:  LPKNI Menemukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dalam Pengaduan (EY)

– Lingkaran dengan tepi hijau dan simbol pohon hijau didalamnya (Jamu)

Jika kita menjumpai obat yang kita beli memiliki simbol seperti ini pada kemasannya, itu berarti obat yang kita beli merupakan jamu atau berbahan dasar tanaman dan diolah secara tradisional layaknya jamu.

Jamu merupakan resep warisan leluhur yang turun temurun yang hingga kini masih dipercaya masyarakat dapat mengatasi berbagai penyakit.

Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol tiga bintang (Obat Herbal Terstandar)

OHT (Obat Herbal Terstandar) berbeda dengan jamu.

Obat ini berbahan dasar alami dari tanaman, obat, atau mineral lainnya, tetapi diolah dengan menggunakan teknologi tinggi dan higienis. Bahan yang digunakan pun harus melalui uji toksisitas dan kronisnya, sehingga bahan pembuatan OHT juga harus melalui penelitian pre-klinik untuk mengetahui bahan OHT memenuhi standar Kesehatan atau tidak.

– Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol menyerupai salju (Fitofarmaka)

Fitofarmaka adalah bahan dari alam dan tradisonal, namun sudah terstandar dan bisa disetarakan dengan obat modern. Pengolahan fitofarmaka juga menggunakan teknologi tinggi sehingga terjaga higienitasnya.

Masyararakat mempercayai daun jambu biji dapat mengobati diare, kemudian dengan ditunjang dengan pengujian berstandar maka daun jambu biji dapat diolah menjadi layaknya obat modern, dan obat ini dapat dilabeli fitofarmaka.

 

(Dn)