SUNGAI PENUH, awasi.id -Adik Walikota Sungai Penuh Dasrina Zubir yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bersama Elna Sasmita Kepala SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh diduga melakukan penyuapan terhadap 2 oknum aktivis pelapor kasus dugaan TPPU Rp 15,7 Milyar di Polda Jambi.

Dua oknum aktivis tersebut berinisial AG dan KM diduga menerima suap dari adik Walikota Ahmadi Zubir sebesar Rp 350 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus tersebut.

Dugaan penyuapan itu diduga terkait kasus dugaan jual beli jabatan, fee proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir sebesar Rp 15,7 Milyar yang telah resmi dilaporkan 4 aktivis ke Polda Jambi pada 29 Februari 2024 lalu.

Dilansir media Geger Online dilapangan kejadian itu berlangsung di salah satu Cafe di wilayah Kabupaten Kerinci pada Senin, (02/09/ 2024).

Baca juga:  Nyawa Dipertaruhkan! Direktur PDAM Tirta Mayang Abaikan Ratusan Korban Keracunan

“Iya, benar. dugaan penyuapan yang diduga dilakukan oleh Ibuk Das bersama Elina dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 12:00 WIB, di salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Semurup,, ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Dasrina Zubir Kepala Bidang PTK dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dikonfimasi gegeronline, Sabtu (14/09/2024) mengatakan, Tanyakan saja kepada mereka, saya tidak tahu, dan tidak pernah berupaya menyuap, kata Dasrina.

“Silahkan juga tanya mereka (AG dan KM) supaya jelas,” ungkap Dasrina dengan nada mengelak.

AG salah satu terduga Penerima suap dikonfirmasi media ini

Kepala SMP Negeri Sungai Penuh, Elna Sasmita berkilah bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya penyuapan terhadap dua oknum pelapor kasus TPPU terkait Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.

“Tidak ada upaya penyuapan ,” singkatnya

Untuk diketahui, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp.15,7 milyar Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dalam pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis, 29 Februari 2024. Adapun pelapor adalah Agustiar Gafar, Khumaini, Nida, dan Zoni Irawan.

Baca juga:  Julizarman: Saya Netral, Tim Garda Juga Berpencar Dukungan di Pilkada Kerinci

“Hari ini saya Zoni Irawan, Agustiar Gafar, Khumaini, dan Nida aktivis perempuan telah resmi melaporkan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta kroninya terkait TPPU. Ini bukti kami sudah melapor ke Polda Jambi,” ujar Zoni

“Selain Ahmadi Zubir yang dilaporkan ke Polda Jambi, ialah Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Kadis PU Khalik Munawar, Kepala BKPSDM Nina Pastian, Anak kandung Ahmadi Zubir bernama Rucita Afrianisa, Adik ipar Ahmadi Zubir Adrisal Adnan dan para ajudan walikota,” ujar Zoni

Zoni menjelaskan, dugaan TPPU sebesar Rp 15,7 Miliar diduga untuk pembelian SPBU milik Muradi Darmansyah di Kumun. Dia menduga sumber uangnya berasal dari dugaan suap, berupa jual beli jabatan dan dugaan fee proyek.

“Bukti sudah kita sampaikan tadi. Termasuk kwitansinya juga kita lampirkan dalam laporan tersebut,” terangnya.

Baca juga:  "Ancaman dan Pengeroyokan di Kantor ACC! Inikah Wajah Sebenarnya Debt Collector di Jambi?"

Untuk diketahui, berdasarkan data dari pelapor di Polda Jambi, mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci Itu sebelum dilantik menjadi Walikota Sungai Penuh sudah membayar panjar atau uang muka pembelian SPBU dengan bukti ada 16 kali transfer senilai Rp 15,7 M ke rekening H. Abdul Murady Darmansyah (pemilik awal). Dan pada tanggal 02 Oktober 2021 Ahmadi Zubir, istri dan anaknya sudah memiliki saham di SPBU tersebut.

Dalam kepemilikan saham selain dimiliki oleh Ahmadi Zubir. Istrinya Herlina memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2.250.000.000, (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Saham itu sebelumnya adalah milik Adrizal Adnan adik ipar Wako Ahmadi. Serta Rucita Arfianisa anak kandung Walikota Ahmadi Zubir juga diketahui memiliki saham di PT. Abdul Murady Darmansyah sebesar Rp 2 700 000 000, (Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah).