SUNGAI PENUH, awasi.id – Kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh adik kandung Walikota Sungai Penuh yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang PTK dinas pendidikan Kota Sungai Penuh resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada, Rabu 18 September 2024 sekira pukul 14:15 WIB.

Hal ini diketahui dari Yosef Rizal salah satu pelapor kepada awak media, Rabu (18/09/2024) mengatakan, bahwa dirinya telah resmi melaporkan kasus suap yang diduga dilakukan oleh adik kandung Walikota Sungai Penuh Dasrina Zubir terhadap Agustia Gafar dan Khumaini pelapor kasus dugaan TPPU Wako Ahmadi Rp 15,7 Milyar di Polda Jambi, kata Yosep.

“Iya, Benar kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Dasrina Zubir Adik Wako Ahmadi terhadap dua aktivis Agustia Gafar dan Khumaini ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi Nomor LP : t53k4hu pada hari Rabu (18/09/2024),” terang Yosep.

Baca juga:  HTK-EZI Resmi Ditetapkan KPU, Dukungan Jumlah Perolehan Suara Koalisi Parpol Terbanyak

Menurut pelapor, adapun peristiwa ini diketahui terjadi pada 02 September 2024 sekitar jam 12.00 WIB disalah satu Cafe di Semurup Kabupaten Kerinci dengan jumlah dugaan Penyuapan yang dilakukan sebesar Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah),” sebutnya.

Menyikapi hal ini, Doni Antonius Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini mengatakan, bahwa kasus ini sudah viral dan ini sudah merusak integritas dunia aktivis, sebut Doni.

Terkait kasus tersebut dirinya minta kepada Kapolda Jambi untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyuapan yang diduga dilakukan oleh adik kandung Walikota Sungai Penuh terhadap dua oknum aktivis ini, tegas Doni Antonius Ketua Umum Respect ini. (Tim)