KERINCI, awasi.id – Lagi-lagi, isu tak benar kembali beredar di tengah masyarakat Kabupaten Kerinci menjelang perhelatan Pilkada Kerinci 27 November 2024 mendatang.

Kali ini, isu yang beredar yaitu calon bupati dan wakil bupati dari kalangan ASN tidak harus mundur atau tidak diberhentikan dari ASN, namun hanya cuti kampanye dan akan kembali bertugas setelah Pilkada dilaksanakan.

Parahnya lagi, isu menyesatkan tersebut beredar di kalangan ASN lingkup Pemkab Kerinci. Diduga, isu ini sengaja disebar guna menekan dan mempengaruhi para ASN untuk memilih calon tertentu.

Seperti diketahui, ada tiga orang kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang berstatus ASN, yaitu Cabup Deri Mulyadi, Cawabup Murison dan Cawabup Darifus.

Baca juga:  Nyonya Rika Evawani Tafyani Kasim Kunjungi Relawan Srikandi di Koto Rendah Siulak

Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Efrawadi, dikonfirmasi awak media mengaku telah menerima laporan dari beberapa ASN terkait isu tersebut. Isu tersebut disebar untuk satu orang cawabup. Ia pun memberikan bantahan keras.

Bahkan, kata dia, isu yang disebar oleh pihak tertentu itu merupakan pembodohan publik. Diduga tujuannya untuk menekan para ASN.

“Ya ada isu yang dibangun bahwa calon wakil bupati yang berstatus ASN tidak diberhentikan, hanya cuti. Itu tidak benar. Ketiga ASN yang maju di Pilkada Kerinci tersebut statusnya saat ini bukan ASN lagi. Karena itu aturannya. Terhitung tanggal penetapan calon, ketiganya sudah tidak berstatus ASN,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kandidat ASN tersebut sudah tidak memiliki kewenangan lagi di OPD atau kantor yang ia pimpin sebelum mencalonkan diri.

Baca juga:  Adik Wako Ahmadi dan Dua Aktivis Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

“Statusnya bukan ASN lagi, jadi kami imbau kepada semua ASN di jajaran OPD yang dipimpin kandidat cawabup tersebut untuk tidak terpengaruh. Itu isu pembodohan namanya,” ujarnya. (_iin)