Awasi.id(Jambi)– Kasus pengeroyokan brutal dan percobaan pembunuhan terhadap Dedi Irawan oleh oknum Penjaga Kebun (PK) yang bekerja di bawah kendali mafia tanah Batanghari, Toke J, semakin memanas. Insiden yang terjadi pada 13 September 2024 ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan fisik, ancaman, dan intimidasi yang terstruktur terhadap pemilik lahan sah di wilayah tersebut. Hingga kini, pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan berat ini masih buron, sementara keterlibatan mafia tanah dalam kasus perampasan tanah tanpa alas hak di Provinsi Jambi semakin nyata. Selasa, 15 Oktober 2024.

Tim Advokasi WALHI Jambi, yang dipimpin oleh Ramos Hutabarat, S.H., menyuarakan dengan tegas bahwa tindakan aparat penegak hukum harus lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ramos Hutabarat menyatakan, “Kasus pengeroyokan terhadap Dedi Irawan adalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar, yaitu keberadaan mafia tanah yang selama ini menghantui masyarakat di Kabupaten Batanghari. Tindakan yang dilakukan oleh para penjaga kebun ini tidak hanya menunjukkan kekejaman fisik, tetapi juga menggambarkan betapa kuatnya pengaruh mafia tanah di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti hingga pelaku utama dan otak di balik perampasan tanah ini, yaitu Toke J, dibawa ke hadapan hukum.”

Kronologis Singkat Kejadian

Pada Jumat, 13 September 2024, Dedi Irawan bersama ayahnya, Sungkoyo, mendatangi kebun kelapa sawit mereka di Dusun Wonosari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yang sejak 2020 tidak dapat mereka kuasai akibat ancaman dari kelompok penjaga kebun yang dikendalikan oleh Toke J. Saat korban melakukan panen, mereka dihadang oleh dua penjaga kebun berinisial H dan Y. Para pelaku kemudian memaksa korban untuk mengembalikan hasil panen sambil melakukan kekerasan, termasuk mengikat korban dan menyiram minyak di atas kepalanya.

Baca juga:  Bertujuan Meningkatkan Kompetensi Guru Paud dalam Pembelajaran Diferensiasi Kurikulum Merdeka, Gentala Hospitality School disponsori Erlangga, IGTKI, HIMPAUDI Kota Jambi Adakan Workshop Paud

Ayah korban, Sungkoyo, juga menjadi korban kekerasan yang menyebabkan dirinya terjatuh ke dalam parit kanal. Dalam aksi tersebut, pelaku H dengan sengaja mengambil parang dan menggorok leher Dedi Irawan, yang mengakibatkan luka berat. Beruntung korban masih bisa diselamatkan meski mengalami luka yang parah.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/62/IX/2024. Meskipun salah satu pelaku, Y, telah ditangkap, pelaku utama H masih buron dan diduga bersembunyi di lahan yang dikuasai oleh Toke J tanpa alas hak.

Statement Keras dari Ramos Hutabarat, S.H.

Ramos Hutabarat, S.H., selaku Ketua Tim Advokasi WALHI Jambi, dalam konferensi persnya menyatakan dengan keras, “Sudah cukup! Mafia tanah seperti Toke J tidak boleh dibiarkan terus-menerus menekan dan merampas hak-hak masyarakat yang sah. Ini negara hukum, bukan negara yang dikuasai oleh mafia. Masyarakat Provinsi Jambi, khususnya di Batanghari, sudah terlalu lama hidup dalam ancaman dan intimidasi dari kelompok-kelompok kriminal ini. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku utama H dan memproses Toke J yang terlibat dalam perampasan lahan secara ilegal. Tidak ada tempat bagi mafia tanah di negara ini, dan mereka harus dihukum seberat-beratnya.”

Baca juga:  Kecurigaan Memuncak: Mobil Tangki PT. Diandra Tertangkap Basah di Gudang Ilegal

Ramos melanjutkan, “Ini bukan hanya tentang satu korban, ini adalah bentuk teror yang dilakukan secara sistematis oleh mafia tanah terhadap pemilik lahan yang sah. Jika pihak penegak hukum lambat bertindak, ini akan memberikan pesan buruk bahwa mafia tanah dapat beroperasi tanpa hambatan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum! Kami akan terus memantau kasus ini dan mendesak agar pelaku yang masih buron segera ditangkap, dan Toke J sebagai aktor intelektual juga diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Mafia Tanah di Batanghari: Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Selama ini, Toke J dikenal sebagai salah satu oknum mafia tanah yang memiliki pengaruh kuat di Kabupaten Batanghari. Ia diduga telah menguasai ratusan hektare lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik-praktik ilegal seperti intimidasi, ancaman, dan kekerasan kerap digunakan oleh kelompok penjaga kebunnya untuk menekan pemilik lahan sah. Banyak warga transmigrasi yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka, namun tidak berani mengelola lahan karena takut akan ancaman dari Toke J dan para penjaganya.

Kedekatan mafia tanah dengan aparat pemerintah dan penegak hukum juga menjadi isu yang mengkhawatirkan. Ramos Hutabarat dalam pernyataannya mengungkapkan, “Mafia tanah seperti Toke J seolah-olah kebal hukum karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaannya. Kami meminta pihak kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap profesional dan tidak tunduk pada pengaruh mafia. Semua orang sama di mata hukum!”

Baca juga:  AWaSI Jambi Siapkan Aksi Lanjutan, Ungkap Carut Marut Dunia Pendidikan

Tuntutan Tim Advokasi WALHI

  1. Penangkapan Segera terhadap Pelaku Utama H – Pelaku yang bertindak kejam dengan menggorok leher korban harus segera ditangkap oleh pihak kepolisian. Ini merupakan tindakan percobaan pembunuhan yang tidak dapat dibiarkan.
  2. Proses Hukum terhadap Toke J sebagai Aktor Intelektual – Sebagai dalang di balik tindakan kekerasan dan perampasan lahan, Toke J harus segera diperiksa dan diproses secara hukum. Perampasan tanah tanpa alas hak adalah pelanggaran serius terhadap hukum agraria di Indonesia.
  3. Pengusutan Mafia Tanah di Batanghari secara Luas – Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menangani keberadaan mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat. Penindakan tegas harus dilakukan untuk mengakhiri praktik ilegal ini.

Mafia tanah di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari, tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi dengan impunitas. Kasus pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap Dedi Irawan hanyalah salah satu contoh dari banyak kasus lainnya yang tidak terungkap. Tim Advokasi WALHI Jambi dan masyarakat setempat menuntut keadilan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan melindungi mafia tanah yang merampas hak-hak mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Ramos Hutabarat, S.H.
Ketua Tim Advokasi WALHI Jambi
(0852.6653.6555)

 

Kontak Pers
Penulis            : Andrew Sihite

Jabatan           : Jurnalis Muda

No. Tlpn          : 0822.9815.6946