Jambi, 9 Januari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi dengan tegas mengecam kelalaian fatal yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara 4 (PTPN 4 Jambi) atas dampak destruktif dari pekerjaan galian parit gajah besar yang menyebabkan kerusakan parah pada jalan umum. Jalan yang menjadi urat nadi masyarakat kini hancur, menciptakan risiko keselamatan yang sangat tinggi serta memutus akses vital bagi masyarakat setempat.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, didampingi Wakil Ketua, Kang Maman, dan Sekretaris, Andrew Sihite, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas sembrono PTPN 4. Dalam inspeksi tersebut, mereka menemukan bahwa galian parit gajah telah menyebabkan longsoran tanah yang merusak pondasi jalan, sehingga aspal retak, amblas, dan tidak lagi dapat digunakan oleh masyarakat.
“Ini adalah kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. PTPN 4, sebagai perusahaan negara, seharusnya menjadi pelopor dalam menjaga infrastruktur publik. Sebaliknya, mereka telah menghancurkannya. Ini adalah penghinaan langsung terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang aman,” tegas Erfan Indriyawan, SP dengan nada keras.
BUMN yang Mengabaikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN 4 memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi fasilitas publik serta mematuhi aturan yang berlaku. Namun, aktivitas mereka di lapangan menunjukkan sebaliknya: perencanaan yang buruk, pengabaian terhadap dampak lingkungan, dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah.
Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menambahkan, “PTPN 4 bertindak seolah-olah mereka berada di atas hukum. Mereka tidak peduli bahwa jalan yang mereka rusak adalah fasilitas vital yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari. Apakah ini contoh perusahaan negara yang profesional? Ini adalah tindakan semena-mena yang tidak bisa dibiarkan.”
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa PTPN 4 kemungkinan besar tidak melengkapi pekerjaannya dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sesuai, sehingga tidak ada upaya mitigasi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Menghancurkan Jalan Adalah Kejahatan Sosial
Kerusakan jalan akibat kelalaian PTPN 4 telah menciptakan dampak serius:
- Mengancam Keselamatan Masyarakat: Jalan yang retak dan amblas berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, terutama bagi kendaraan roda dua.
- Mengganggu Ekonomi Lokal: Jalan ini adalah akses utama masyarakat untuk mengangkut hasil perkebunan dan aktivitas ekonomi lainnya. Dengan kerusakan ini, masyarakat menanggung kerugian besar.
- Menyebabkan Ketidaknyamanan dan Ketakutan: Masyarakat kini harus mencari jalur alternatif yang lebih jauh dan berbahaya, sementara risiko kecelakaan terus mengintai.
Andrew Sihite, Sekretaris AWaSI Jambi, dengan keras menegaskan, “Apa yang dilakukan PTPN 4 adalah bentuk penghancuran fasilitas publik yang disengaja melalui kelalaian mereka. Ini adalah kejahatan sosial. Mereka tidak hanya merusak jalan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN yang seharusnya melindungi kepentingan publik.”
AWaSI Jambi Menuntut Langkah Tegas dan Tanggung Jawab PTPN 4
AWaSI Jambi secara tegas menyatakan bahwa PTPN 4 tidak boleh dibiarkan lolos dari tanggung jawab atas kerusakan yang mereka timbulkan. Sebagai BUMN, PTPN 4 tidak hanya melanggar tanggung jawab sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lingkungan dan infrastruktur publik.
AWaSI Jambi menuntut PTPN 4 untuk segera:
- Memperbaiki Jalan Secara Total:
- Mengembalikan kondisi jalan seperti semula dengan standar keamanan yang tinggi.
- Melakukan Kajian AMDAL yang Transparan:
- Menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL untuk semua pekerjaan serupa di masa depan, agar kejadian ini tidak terulang.
- Memberikan Kompensasi kepada Masyarakat:
- Memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak secara langsung akibat kerusakan jalan.
- Menghentikan Aktivitas Tanpa Perencanaan Matang:
- Memastikan semua kegiatan operasional diawasi dan direncanakan dengan mempertimbangkan dampak terhadap fasilitas umum.
Desakan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
AWaSI Jambi juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan penegak hukum untuk segera bertindak terhadap PTPN 4:
- Memberikan teguran keras kepada manajemen PTPN 4 atas kelalaian mereka.
- Menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda dan perintah penghentian sementara kegiatan.
- Melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional PTPN 4 sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika pemerintah tidak bertindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain. PTPN 4, sebagai BUMN, seharusnya menjadi teladan, bukan perusak,” kata Erfan Indriyawan, SP.
AWaSI Jambi Berkomitmen untuk Terus Mengawal Kasus Ini
AWaSI Jambi akan terus mengawal kasus ini hingga PTPN 4 bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang mereka timbulkan. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika PTPN 4 tidak memperbaiki jalan dan memberikan kompensasi, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Kementerian BUMN dan Presiden RI,” pungkas Andrew Sihite.
AWaSI Jambi mengingatkan bahwa fasilitas publik adalah hak masyarakat. Siapapun, termasuk BUMN seperti PTPN 4, tidak berhak menghancurkannya dengan alasan apapun. Kami mendesak semua pihak untuk mendukung perjuangan ini demi kepentingan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
- Ketua AWaSI Jambi: Erfan Indriyawan, SP
- Wakil Ketua: Kang Maman
- Sekretaris: Andrew Sihite
AWaSI Jambi: Bersama Masyarakat, Melawan Ketidakadilan!
Lihat…Liput…Laporkan…
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.