Jambi, 13 Januari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyoroti keberadaan produk Israel yang ditemukan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Jambi, yakni Mall Jamtos. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan akibat kurangnya transparansi produk dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kurniadi Hidayat, perwakilan dari LPKNI, menegaskan bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, termasuk kerja sama ekonomi dan pembangunan. “Sepengetahuan kami, produk-produk asal Israel tidak seharusnya beredar di Indonesia karena tidak ada hubungan perdagangan resmi dengan negara tersebut. Temuan ini sangat mencurigakan dan perlu ditindaklanjuti,” ujar Kurniadi.
Keluhan Konsumen: Produk Bertuliskan Made in Israel
Seorang warga Jambi, AR, mengungkapkan kekecewaannya setelah membeli sebuah produk mainan dari Toko Salemba di Mall Jamtos. “Ini bukan soal harga, tetapi tulisan ‘Made in Israel’ yang menjadi tanda tanya besar. Saya mendidik anak-anak untuk memboikot produk Israel, tetapi malah tertipu membeli barang yang justru mendukung mereka secara tidak langsung,” kata AR.
AR juga menyebutkan bahwa kemasan produk tersebut bertuliskan buatan China, namun pada mainannya terdapat label ‘Made in Israel’. Selain itu, produk tersebut tidak memiliki panduan berbahasa Indonesia, tidak mencantumkan label SNI, dan tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia.
LPKNI Ambil Langkah Cepat
Menanggapi laporan AR, LPKNI langsung bergerak untuk mendampingi konsumen dalam melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi. “Kami menduga adanya pemalsuan SNI pada produk tersebut. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi yang jelas, benar, dan sesuai dengan standar,” jelas Kurniadi.
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
LPKNI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi. “Seharusnya, Disperindag dapat memastikan bahwa produk-produk ilegal seperti ini tidak masuk ke pasar lokal. Ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Imbauan Penarikan dan Boikot Produk
LPKNI mendesak pihak berwenang untuk segera menarik produk mainan tersebut dari peredaran. Lebih jauh, Kurniadi meminta agar toko yang menjual produk-produk ilegal ini disegel hingga ada kejelasan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mendukung boikot terhadap produk Israel, sebagai bentuk solidaritas kepada saudara-saudara kita di Palestina yang terus mengalami penindasan,” tambahnya.
Sikap Tegas Indonesia terhadap Israel
Dalam konteks yang lebih luas, LPKNI mengingatkan bahwa sikap Indonesia terhadap Israel tetap konsisten. Seperti yang ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, Indonesia tidak memiliki rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, terlebih di tengah situasi kekerasan yang terjadi di Gaza.
Kesimpulan dan Harapan
LPKNI berharap kasus ini dapat menjadi peringatan penting bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, untuk lebih memperhatikan regulasi dan melindungi hak konsumen. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi produk ilegal seperti ini yang beredar di Jambi atau wilayah lainnya di Indonesia. Konsumen harus merasa aman dan terlindungi saat berbelanja,” tutup Kurniadi.
Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan : Jurnalis Muda
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.