Merangin, 17 Januari 2025 – Isu kecurangan kembali mencuat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seorang tenaga honorer berinisial WHU, yang baru satu tahun bekerja di SDN 11 Muara Panco, Kabupaten Merangin, dinyatakan lulus seleksi PPPK melalui jalur tenaga teknis di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin.
Apa yang Terjadi?
WHU, yang sebelumnya juga pernah menjadi tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin, diketahui telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari dinas tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga honorer lainnya, terutama mereka yang telah lama mengabdi tetapi tidak lulus seleksi.
Siapa yang Terlibat?
Menurut Kepala SDN 11 Muara Panco, pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk WHU, mencatatnya sebagai tenaga honorer di sekolah selama satu tahun terakhir. Kepala sekolah juga mengonfirmasi bahwa data WHU telah diunggah ke sistem Dapodik.
Mengapa Menimbulkan Kontroversi?
Seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewa. “Kami kecewa karena aturan yang mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun tampaknya tidak berlaku adil. Harus ada tindakan tegas untuk memastikan proses seleksi ini bersih dan adil,” ujarnya.
Di Mana dan Kapan Terjadi?
Kasus ini terjadi di Kabupaten Merangin pada seleksi PPPK tahun 2024. WHU tercatat sebagai honorer SDN 11 Muara Panco selama satu tahun, setelah sebelumnya bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin.
Bagaimana Prosesnya?
Kepala sekolah mengaku menerbitkan SK untuk WHU berdasarkan tugas yang telah dijalankan selama satu tahun. Namun, hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat karena WHU dianggap tidak memenuhi kriteria pengalaman kerja minimal dua tahun seperti yang disyaratkan dalam seleksi PPPK.
Apa Harapan Masyarakat?
Publik meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Merangin, untuk menyelidiki dugaan kecurangan ini. Mereka berharap seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kasus ini menjadi sorotan, mengundang perhatian masyarakat luas untuk memastikan seleksi PPPK berjalan tanpa kecurangan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang atas kontroversi ini.
(Disusun oleh Tim Jurnalis AWaSI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.