Jambi, 18 Januari 2025  –  Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti persoalan angkutan batubara melalui jalur darat yang semakin memprihatinkan. Berbagai indikasi pelanggaran terdeteksi, mulai dari potensi penggunaan dokumen palsu, kelebihan muatan (overloading) yang berdampak pada kerusakan jalan, hingga dugaan tidak terpenuhinya kewajiban izin sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020). Hal ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana khusus (khususnya pidana pertambangan, pidana lingkungan, hingga tindak pidana korupsi), sehingga memerlukan penanganan serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa permasalahan ini jangan semata-mata dilimpahkan kepada Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi saja. “Dirlantas memang berwenang menindak pelanggaran lalu lintas, seperti muatan berlebih atau truk yang tidak laik jalan. Namun, banyak indikasi lain yang bisa tergolong tindak pidana khusus, seperti korupsi bila terjadi suap atau kerugian keuangan negara akibat manipulasi data penjualan/royalti, serta pelanggaran lingkungan hidup,” ungkap Erfan saat ditemui di Jambi, (tanggal).

Potensi Pelanggaran Mengarah Tindak Pidana Khusus

  1. Indikasi Pengangkutan Tanpa Izin
    • Terdapat laporan mengenai batubara yang diangkut bukan dari pemegang IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sah, atau dokumen asal-usul batubara (Surat Keterangan Asal Barang/SKAB) diduga palsu.
    • Jika terbukti, hal ini melanggar UU Mineral dan Batubara (Pasal 158 dan ketentuan terkait) yang dapat berujung pada sanksi pidana.
  2. Kerusakan Lingkungan
    • Polusi debu yang ditimbulkan oleh truk batubara, potensi tumpahan batubara di sepanjang jalur, serta kebisingan berat yang mengganggu pemukiman masyarakat.
    • Hal ini berpotensi menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana apabila terjadi kerusakan serius atau pencemaran lingkungan.
  3. Manipulasi Data dan Dokumen
    • Dugaan pengurangan volume batubara yang dilaporkan (under-reporting) demi menghindari royalti/PNBP.
    • Pemalsuan dokumen transportasi dan penjualan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) jika kerugian negara terbukti.
  4. Tonase Berlebih (Overloading)
    • Truk yang mengangkut batubara melebihi kapasitas jalan sehingga menimbulkan kerugian besar untuk infrastruktur publik, sekaligus membahayakan pengguna jalan.
    • Meski awalnya pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, indikasi merugikan keuangan negara (misalnya biaya perbaikan jalan yang signifikan) dapat membuka ruang penanganan oleh Dirkrimsus melalui pendekatan lebih luas (korupsi/kecurangan pendataan).
Baca juga:  LSM PETISI Sakti Desak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tersangkakan Heri Cipta Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran PJU 2023

Menurut Erfan Indriyawan, SP, penanganan perkara ini membutuhkan koordinasi lintas direktorat: Dirlantas tetap berperan menindak pelanggaran di jalan raya, namun temuan-temuan yang mengarah pada tindak pidana khusus harus ditindaklanjuti oleh Dirkrimsus. “Kami mendesak Dirkrimsus Polda Jambi agar segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penambangan ilegal, pemalsuan dokumen, penyelewengan kewajiban pembayaran royalti, serta kerusakan lingkungan. Jangan sampai permasalahan ini sekadar dianggap pelanggaran lalu lintas biasa,” tegas Erfan.

Ia menambahkan, “Jika benar ada unsur kesengajaan yang merugikan negara atau merusak lingkungan, maka sudah semestinya dijerat pasal berlapis dari UU Minerba, UU Tipikor, dan UU Lingkungan Hidup. Kami yakin langkah tegas Dirkrimsus Polda Jambi akan memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola pertambangan batubara di provinsi ini.”

Baca juga:  Sukses, 70 Pengurus AWaSI Jambi di Lantik di Rumah Dinas Gubernur

Kebutuhan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu

  1. Pengawasan Multifaktor
    • Penertiban angkutan batubara tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lingkungan hidup.
    • Tujuannya agar setiap aspek – mulai kelengkapan dokumen izin tambang, kelaikan kendaraan, hingga standar lingkungan – dapat diawasi secara optimal.
  2. Penindakan Tanpa Toleransi
    • Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus transparan dan mengedepankan kepentingan publik.
    • Bukan hanya sopir atau operator di lapangan, tetapi juga korporasi (pemilik tambang atau kontraktor) bisa dikenai sanksi pidana sesuai mekanisme corporate criminal liability.
  3. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
    • Masyarakat di sekitar jalur angkutan batubara perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif.
    • Sistem pengaduan cepat (hotline) dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran di lapangan.
Baca juga:  "BBM Subsidi Disulap Jadi Ladang Emas Perusahaan: SPBU Paal 7 dan PT. KT Tak Tersentuh!"

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berharap agar Dirkrimsus Polda Jambi segera turun tangan menelusuri berbagai dugaan tindak pidana khusus yang mengemuka dalam aktivitas angkutan batubara via jalur darat. Langkah tegas diharapkan akan mengurangi dampak negatif bagi infrastruktur, lingkungan, serta masyarakat setempat, sekaligus menjamin penerimaan negara (royalti dan pajak) yang selama ini berpotensi bocor akibat praktik ilegal.

“Kami minta Dirkrimsus serius menyelidiki, jangan hanya bebani Dirlantas untuk menindak. Ini bukan sekadar urusan lalu lintas, melainkan ada unsur kejahatan spesifik yang patut dicermati. Negara tidak boleh dirugikan, lingkungan tidak boleh dikorbankan,”
— pungkas Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.

 

Kontak PERS :

Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500