Jambi, 23 Januari 2025
Proyek pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi, dengan nilai anggaran sebesar Rp40,89 miliar, kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Proyek yang diawasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi ini menuai kritik tajam akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Data Lengkap Proyek
- Nama Proyek:
- Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Adhyaksa Jambi.
- Lokasi:
- Jalan Urip Sumoharjo No. 33, Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
- Anggaran:
- Rp40.895.496.122 (sumber dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
- Pelaksana dan Pengawas:
- Kontraktor Pelaksana: PT. Somba Hasbo.
- Konsultan Pengawas: PT. Global Teknik Multi Desain.
- Instansi Terkait:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR):
- Melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi:
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR):
Pelanggaran yang Terjadi
- Tidak Ada Penerapan K3:
- Tim Investigasi AWaSI Jambi melaporkan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan.
- Lingkungan kerja tidak aman, dengan material proyek berserakan tanpa pengelolaan yang memadai.
- Tidak Diterapkannya SMKK:
- Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek wajib menerapkan SMKK, termasuk penyusunan dokumen seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Namun, dokumen ini tidak ditemukan di proyek.
- Kurangnya Pengawasan:
- Konsultan pengawas PT. Global Teknik Multi Desain tidak menjalankan tugasnya sesuai regulasi.
- Instansi terkait, termasuk Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi, gagal memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
- Pelanggaran Regulasi Keselamatan Kerja:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
- Tidak menyediakan APD.
- Tidak menjamin tempat kerja aman.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
- Melanggar hak pekerja atas lingkungan kerja yang layak dan aman.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Dampak Pelanggaran
- Terhadap Pekerja:
- Risiko tinggi kecelakaan kerja, seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau cedera serius lainnya.
- Terhadap Reputasi Instansi dan Perusahaan:
- PT. Somba Hasbo dan PT. Global Teknik Multi Desain menghadapi sorotan negatif atas kelalaian mereka.
- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi dan pengelolaan proyek pemerintah.
- Terhadap Proyek:
- Berpotensi dihentikan sementara untuk investigasi, yang dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian.
Pernyataan Ketua AWaSI Jambi
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, ST, memberikan pernyataan tegas:
“Proyek ini adalah bukti nyata dari kegagalan pengawasan di semua tingkatan. Dengan anggaran sebesar ini, standar keselamatan seharusnya menjadi prioritas. Dimana pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi dan Satuan Kerja terkait? Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab ketika pekerja menjadi korban?”
Tuntutan AWaSI Jambi
- Audit Menyeluruh:
- Lakukan audit independen terhadap pelaksanaan proyek ini untuk memastikan setiap pelanggaran diidentifikasi.
- Penegakan Hukum:
- Berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Perbaikan Sistemik:
- Terapkan langkah korektif segera untuk memastikan kepatuhan terhadap K3 dan SMKK di seluruh proyek pemerintah.
Dugaan pelanggaran K3 dan SMKK pada proyek pembangunan Sekolah Adhyaksa Jambi mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait. AWaSI Jambi, melalui laporan investigasi ini, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan proyek ini demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan pekerja di lapangan.
Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan : Jurnalsi Muda
No. Tlpn : 0816.3278.9500
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.