Jambi, 25 Januari 2025
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Adhyaksa Jambi, yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp40,89 miliar, kini menjadi simbol kegagalan sistem pengelolaan proyek strategis. Tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Lebih parah lagi, pejabat yang bertanggung jawab justru terlihat menghindar dari tanggung jawab, mempermalukan institusi negara di mata publik.
- Pejabat Hanya Bisa Melempar Tanggung Jawab
Ketika Lukman, jurnalis investigasi dari AWaSI Jambi, mencoba mendapatkan informasi langsung, yang didapatkan hanyalah rantai pengalihan tanggung jawab yang tidak masuk akal:
- Kasatker Yusrizal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi dengan mudahnya berkata, “Ketemu PPK saja dulu,” seolah lepas tangan.
- Ketika menghubungi PPK Edia Putra, ia malah mengarahkan ke pegawai honorer, yang tentu saja tidak memiliki wewenang untuk menjawab.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dengan tegas mengecam perilaku ini:
“Kalau Kasatker dan PPK cuma bisa melempar tugas ke honorer, kenapa mereka digaji mahal oleh negara? Lebih baik honorer saja yang jadi pejabat, karena jelas mereka bekerja lebih keras. Ini adalah penghinaan terhadap tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik!”
- Fakta Buruk di Lapangan
Hasil investigasi Tim AWaSI Jambi menemukan kondisi yang memalukan pada proyek strategis ini:
- Puluhan pekerja dibiarkan tanpa perlindungan K3, termasuk tanpa helm, sepatu safety, pelindung kepala, atau alat pengaman jatuh.
- Lingkungan kerja yang berbahaya, dengan material berserakan, scaffolding tanpa pengaman, dan tanpa jalur evakuasi.
- Tidak ada bukti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang menjadi kewajiban proyek konstruksi strategis berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
Arif, petugas keamanan proyek, bahkan menyatakan bahwa pekerja sering kali tidak mau menggunakan perlengkapan K3.
“Kalau ditegur, hari ini pakai, besok lepas lagi,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari kontraktor dan konsultan pengawas, serta minimnya edukasi bagi pekerja.
- Indikasi Korupsi: Dana K3 Diduga Disalahgunakan
Menurut sumber anonim dari kalangan kontraktor, dana K3 sudah dianggarkan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) proyek dan dibayarkan oleh negara kepada kontraktor. Fakta bahwa K3 tidak diterapkan di lapangan menimbulkan pertanyaan besar:
Kemana dana K3 itu?
Jika dana ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka terjadi penyimpangan keuangan negara yang berpotensi masuk kategori korupsi.
- Keterlibatan Instansi Terkait
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR):
- Proyek ini berada di bawah pengawasan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi, dengan Kasatker Yusrizal sebagai penanggung jawab utama.
- Direktorat Jenderal Cipta Karya menjadi pengelola utama proyek strategis ini.
- Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi:
- PPK Edia Putra bertugas memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak.
- Kontraktor Pelaksana:
- PT Somba Hasbo, sebagai pihak pelaksana pekerjaan fisik, wajib memenuhi standar K3 tetapi gagal total di lapangan.
- Konsultan Pengawas:
- PT Global Teknik Multi Desain, bertugas mengawasi implementasi proyek, juga tidak terlihat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
- Pejabat Gagal, Masyarakat yang Dirugikan
AWaSI Jambi mengecam keras kegagalan pengawasan ini, terutama karena melibatkan dana besar yang berasal dari uang rakyat. Erfan Indriyawan, SP, menambahkan:
“Ini proyek strategis, bukan proyek kecil-kecilan! Bagaimana bisa K3 tidak diterapkan, dan pejabat hanya melempar tanggung jawab? Jika seperti ini, proyek ini bukan hanya mencoreng nama instansi terkait, tetapi juga merugikan rakyat yang membayar pajak.”
- Tuntutan AWaSI Jambi
- Audit Menyeluruh:
- Lakukan audit independen untuk memeriksa alokasi dana K3 dan seluruh RAB proyek ini.
- Investigasi Hukum:
- Kejati Jambi harus segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak tegas.
- Pencopotan Pejabat yang Tidak Kompeten:
- Kasatker Yusrizal dan PPK Edia Putra harus bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan. Jika mereka tidak mampu, mereka layak dicopot dari jabatannya.
- Perbaikan Sistem Pengawasan:
- Tingkatkan pengawasan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan agar kasus seperti ini tidak terulang.
Proyek Sekolah Adhyaksa Jambi kini menjadi simbol buruknya pengelolaan proyek strategis di Indonesia. Dengan anggaran sebesar Rp40,89 miliar, pekerja tetap dibiarkan tanpa perlindungan, dana K3 diduga tidak direalisasikan, dan pejabat hanya menghindar dari tanggung jawab.
AWaSI Jambi, bersama masyarakat, mendesak transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat. Uang rakyat tidak boleh disalahgunakan, dan keselamatan pekerja adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengelola proyek yang seharusnya membawa manfaat, bukan masalah.
Redaksi Berita
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi
No. Tlpn : 0831.1202.2999/0816.3278.9500
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.