Jambi, 25 Januari 2025Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah dua kali menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi “Kajian Kembar” di Dinas PUPR Kota Jambi yang tidak direspons oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, ditambah satu surat tembusan ke Kejaksaan Agung yang juga belum membuahkan hasil, AWaSI Jambi memutuskan untuk melaporkan KEJATI Jambi ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI.

 

Potret Hukum yang Lambat dan Bertele-Tele

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras atas lambatnya penanganan laporan masyarakat oleh KEJATI Jambi.

“Laporan kami sudah masuk dua kali, lengkap dengan bukti dan data yang mendukung. Tapi hingga hari ini, KEJATI Jambi tidak menunjukkan progres apapun. Kami sudah tembuskan laporan ke Kejaksaan Agung, tapi tetap saja tidak ada hasil yang jelas. Inilah potret hukum di Jambi – lambat, bertele-tele, dan mengecewakan,” ujar Erfan dengan nada tegas.

Menurut Erfan, masyarakat menjadi malas melapor ke kejaksaan karena sikap seperti ini. “Bayangkan, kami melapor dengan semua bukti yang sudah terang benderang, tapi mereka seperti tak peduli. Kalau laporan seperti ini saja tidak ditangani, bagaimana dengan laporan masyarakat lain yang mungkin tidak punya data sekuat ini? Jangan salahkan jika kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus menurun.”

Baca juga:  "Kabid SMP Sugiono: Menganggap Remeh Laporan Pelanggaran, Bukti Pejabat yang Tak Layak"

 

Mengapa AWaSI Membawa Masalah Ini ke Tingkat Lebih Tinggi?

AWaSI Jambi menilai KEJATI Jambi telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Berikut alasan utama mengapa laporan ini dibawa ke tingkat yang lebih tinggi:

  1. Tidak Ada Progres Setelah Dua Laporan Resmi
    • Laporan pertama dan kedua terkait dugaan korupsi “Kajian Kembar” di Dinas PUPR Kota Jambi telah diajukan secara formal dengan bukti lengkap. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan atau langkah nyata dari KEJATI Jambi.
  2. Tembusan ke Kejaksaan Agung Tidak Membantu
    • Satu surat tembusan resmi telah dikirim ke Kejaksaan Agung, namun hasilnya nihil. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan lemahnya koordinasi dan perhatian terhadap laporan masyarakat.
  3. Potret Hukum yang Lemah di KEJATI Jambi
    • Sikap lambat dan tidak tanggap ini menjadi cerminan buruk bagi institusi kejaksaan di Jambi, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi keadilan masyarakat.
  4. Bukti dan Data Sudah Lengkap, Tapi Tetap Diabaikan
    • Dugaan proyek duplikasi, penggunaan data BWSS yang di-copy-paste, pinjam bendera perusahaan, dan tenaga ahli fiktif sudah disampaikan secara rinci. Namun, jaksa di KEJATI Jambi seolah-olah tidak tertarik untuk menindaklanjuti.
Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi & Lapas Kelas IIA Ungkap Peredaran Narkoba Kendali Narapidana

 

AWaSI Jambi Laporkan ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman

Sebagai bentuk protes dan langkah hukum, AWaSI Jambi melaporkan KEJATI Jambi kepada tiga lembaga pengawas:

  1. Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas)
    • Laporan ini disampaikan untuk mengevaluasi kinerja jaksa di KEJATI Jambi yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
  2. Komisi Kejaksaan RI
    • AWaSI Jambi mendesak Komisi Kejaksaan untuk mengawasi dan mengevaluasi sikap KEJATI Jambi yang lambat dan tidak responsif.
  3. Ombudsman RI
    • Laporan ini juga diajukan untuk mengadukan adanya indikasi maladministrasi, seperti penundaan berlarut-larut dalam penanganan laporan masyarakat.

 

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, menyampaikan pernyataan keras yang menyentil kinerja KEJATI Jambi:
“Jika laporan masyarakat yang masuk harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, lalu apa fungsi KEJATI sebenarnya? Apakah tugas mereka hanya membaca laporan, lalu lupa?

Baca juga:  "Haris-Sani 'Di-backing' Pemuda Pancasila: Apakah Ini Kartu As untuk Pilgub Jambi?"

Kami memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi karena KEJATI Jambi sudah gagal menjalankan amanahnya. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk kami, tapi untuk seluruh masyarakat Jambi.”

Erfan juga menambahkan, “Jangan salahkan masyarakat jika mereka malas melapor ke kejaksaan. Lihat sendiri – laporan resmi yang sudah lengkap saja tidak ditanggapi. Hukum seharusnya menjadi tempat rakyat mencari keadilan, bukan tempat untuk menunggu janji tanpa kepastian. Jika KEJATI Jambi tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik mereka mundur!”

 

AWaSI Jambi berharap laporan ke Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman RI akan menjadi teguran keras bagi KEJATI Jambi untuk segera memperbaiki kinerjanya. Sikap lambat dan tidak tanggap hanya akan semakin mencoreng nama institusi kejaksaan di mata publik.

“Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh aksi. Jika hukum terus berjalan lambat seperti ini, maka kami akan terus bersuara hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Erfan.

(Rilis ini dapat dikutip dengan menyebutkan sumber: AWaSI Jambi)

Redaksi Berita
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi

No. Tlpn : 0831.1202.2999/0816.3278.9500