Jambi, 01 Februari 2024 – Polemik seputar Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara kian memanas. Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi kembali angkat bicara dengan menegaskan bahwa Ingub tersebut tidak lebih dari “pepesan kosong” yang menyesatkan publik karena minim landasan hukum yang kuat dan terkesan hanya untuk pencitraan semata.
- Latar Belakang Kebijakan yang Dipertanyakan
Ingub No. 1/INGUB/DISHUB/2024 dikeluarkan dengan dalih untuk mengurai kemacetan dan kecelakaan akibat angkutan batubara. Namun, poin-poin larangan dan sanksi di dalamnya justru tidak memiliki dasar hukum jelas, serta tidak menampakkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan transportasi batubara di Provinsi Jambi. Hal inilah yang memicu AWaSI menyebut Ingub itu sebagai kebijakan “asal bunyi” yang menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Seharusnya kebijakan besar seperti ini dikaji matang, bukan sekadar instruksi tanpa kekuatan hukum kuat. Publik hanya diberi janji manis yang ternyata kosong,” ujar Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.
- Alasan Mengapa Ingub Ini Dianggap Pepesan Kosong
- Bentuk Hukum yang Lemah
- Instruksi Gubernur sejatinya bersifat internal dan tidak mengikat pihak ketiga. Dengan demikian, larangan penggunaan jalan umum serta ancaman sanksi pencabutan izin usaha tidak bisa serta-merta diberlakukan melalui instruksi semata.
- Akibatnya, pelaku usaha tambang, sopir truk, dan masyarakat umum bisa dengan mudah menggugat atau mengabaikan kebijakan ini karena tidak memiliki kekuatan yang sah secara yuridis.
- Tidak Didukung Aturan Lebih Tinggi
- Aturan pembatasan lalu lintas dan jalan harus merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Ingub ini tidak menyinggung (apalagi mengacu secara tegas) peraturan nasional atau peraturan daerah (Perda/Pergub) yang menjadi landasan. Hasilnya, instruksi tersebut hampir mustahil diterapkan di lapangan.
- Sanksi yang Asal Disebut
- Ingub mencantumkan “sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.” Padahal, kewenangan pencabutan izin (terutama izin pertambangan seperti PKP2B) banyak berada di pemerintah pusat, bukan di pemerintah provinsi.
- Ini menyesatkan publik seolah-olah Gubernur bisa mencabut seluruh izin semudah mengeluarkan instruksi, sementara realitanya proses pencabutan izin sangat kompleks dan melibatkan instansi pusat.
- Minimnya Masa Transisi dan Solusi Alternatif
- Meskipun melarang angkutan batubara melewati jalan umum, Ingub tidak menyediakan masa transisi yang jelas. Pelaku usaha dan sopir truk terancam kehilangan mata pencaharian seketika.
- Janji pembuatan jalan khusus dan penggunaan jalur sungai hanya disebut sepintas tanpa rencana teknis yang konkrit maupun timeline pelaksanaan. Hal ini menegaskan kesan “pepesan kosong” karena tidak ada kepastian eksekusi.
- Dugaan Motif Pencitraan Menjelang Tahun Politik
- Keluar di tahun menjelang masa kampanye akhir 2024, Ingub ini dicurigai sebagai alat pencitraan demi mendongkrak popularitas politik Gubernur. Ia tampil seolah “tegas” menertibkan angkutan batubara, namun sejatinya kebijakan tersebut tak dapat diimplementasikan.
- Bagi AWaSI, hal ini menciderai kepercayaan masyarakat karena kebijakan publik yang penting justru dijadikan “stunt politik”.
- Dampak Negatif Bagi Publik
- Masyarakat Terlena dengan Janji Kosong
- Larangan beroperasi yang dikeluarkan Gubernur menimbulkan harapan palsu bagi masyarakat bahwa kemacetan akan segera teratasi. Kenyataannya, penerapan larangan gagal di lapangan karena landasan hukumnya rapuh.
- Akhirnya, kemacetan, polusi, dan kecelakaan lalu lintas tetap saja merajalela, sementara publik sudah telanjur dijanjikan perubahan.
- Ketidakpastian Bagi Pelaku Usaha
- Perusahaan tambang dan transportir kebingungan menghadapi instruksi yang secara de jure tidak kokoh, tapi secara de facto menimbulkan ketakutan akan penindakan aparat.
- Sopir truk, yang merupakan pekerja harian, terpaksa bertaruh di jalanan sambil waswas ditilang atau ditindak aparat, walau aturan hukumnya sendiri kabur.
- Citra Buruk Pemerintah Daerah
- Menerbitkan instruksi yang gagal diimplementasikan justru menurunkan wibawa Gubernur dan Pemprov Jambi di mata masyarakat.
- Ketika aturan dilihat hanya sebagai “gimmick politik”, publik jadi semakin apatis pada kebijakan pemerintah.
- Pernyataan Tegas AWaSI Jambi
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dengan keras menilai Ingub ini sebagai bentuk “kebijakan bodoh” yang mengecoh rakyat. Berikut pernyataan resmi AWaSI:
- Mendesak Gubernur untuk mencabut atau setidaknya mengkaji ulang Instruksi Gubernur Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 karena tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi masyarakat.
- Menuntut Pemprov Jambi menerbitkan regulasi yang benar (bisa melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur) yang memiliki dasar hukum kuat dan melalui proses konsultasi lintas sektor.
- Mewanti-wanti agar kebijakan publik tidak dijadikan alat pencitraan politik. Masalah angkutan batubara perlu solusi nyata, bukan sekadar propaganda.
- Meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak serta-merta menindak sopir truk atau perusahaan angkutan berdasarkan instruksi lemah ini, karena berpotensi melanggar prinsip legalitas dan menciptakan ketidakadilan.
“Jangan bodohi rakyat dengan instruksi bodong yang hanya berisi ancaman kosong. Kami tidak melihat adanya kepemimpinan yang cerdas di sini. Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar publikasi politik!” tegas Erfan.
- Harapan dan Desakan
AWaSI Jambi mengajak semua pemangku kepentingan—mulai dari DPRD, Pemerintah Pusat, hingga masyarakat sipil—untuk menolak regulasi yang amburadul dan sekadar pencitraan. Isu angkutan batubara sudah terlalu lama menyusahkan masyarakat dengan kemacetan, polusi, dan rawan kecelakaan. Solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan matang, koordinasi terpadu, dan aturan yang benar-benar bisa diimplementasikan.
“Kami tidak ingin Provinsi Jambi menjadi panggung sandiwara politik. Masalah transportasi batubara serius, dan membutuhkan langkah hukum yang juga serius. Pikirkan nasib rakyat, jangan hanya memikirkan kursi kekuasaan,” tutup Erfan Indriyawan, SP.
Kontak Pers:
- Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi
- Erfan Indriyawan, SP (Ketua)
- Telepon/WhatsApp: 0831.1202.2999
Tentang AWaSI Jambi :
AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi adalah rumah kolaborasi dinamis yang mempersatukan jurnalis digital, pegiat sosial (LSM/NGO), dan ahli hukum dalam satu misi besar: memberantas korupsi dan menjaga kebebasan pers. Dengan menggabungkan kekuatan informasi, advokasi, dan perlindungan hukum, AWaSI Jambi hadir untuk mengawal akuntabilitas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di era digital. Semangat independensi dan profesionalisme menjadi pijakan utama untuk menciptakan ruang publik yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Bergabunglah dengan AWaSI Jambi, tempat di mana perubahan positif dimulai dari keberanian menyuarakan kebenaran!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.