Jambi, 10 Februari 2025Siapa yang memberi izin untuk membangun gedung di atas lahan sengketa? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang kini terancam menghadapi kerugian Rp13,1 miliar akibat kebijakan konyol yang mereka buat sendiri!

Gedung Bank 9 Jambi yang seharusnya menjadi simbol keberhasilan daerah kini malah berpotensi menjadi monumen kegagalan dan kelalaian fatal dari Pemkot Jambi. Dibangun di atas tanah yang statusnya belum sah secara hukum, gedung ini kini menghadapi ancaman gugatan balik yang bisa membatalkan kepemilikan aset secara hukum. Jika klaim Asril terhadap lahan ini dimenangkan di tingkat hukum yang lebih tinggi, maka seluruh proyek ini bisa dinyatakan ilegal, dan anggaran miliaran rupiah akan benar-benar sia-sia!

Apakah Pemkot Jambi tidak menyadari bahwa membangun di atas tanah sengketa adalah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan?
Apakah ada unsur kesengajaan untuk tetap menjalankan proyek ini meskipun mereka tahu bahwa status hukum tanah belum jelas?
Ataukah ini adalah bukti nyata bahwa Pemkot Jambi sama sekali tidak kompeten dalam mengelola aset daerah?

 

Pembangunan Tanpa Kepastian Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Fakta ini sudah jelas:

  • Tanah seluas 1.815 meter persegi tempat gedung ini berdiri masih dalam sengketa hukum.
  • Pengadilan Negeri Jambi memang memenangkan Pemkot Jambi melalui Surat Penetapan No: 13/Eks/2010/PN Jbi pada 6 November 2020.
  • Namun, Asril tidak menyerah dan masih menggugat ke Mabes Polri dan Kejati Jambi.
  • Artinya, status tanah ini masih dalam proses hukum dan belum benar-benar final!
Baca juga:  "Batubara Lancar, Hidup Susah! AWaSI Jambi Kritik Keras Gubernur JAMBI"

Dalam kondisi seperti ini, apakah Pemkot Jambi berpikir bahwa pengadilan pasti akan memenangkan mereka?

Jika ternyata Asril memenangkan kasus ini di tingkat hukum yang lebih tinggi, maka Pemkot Jambi harus menyerahkan kembali tanah tersebut dan seluruh bangunan yang berdiri di atasnya bisa dianggap ilegal!

Dan jika itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab atas uang rakyat yang telah dihamburkan untuk proyek yang tidak memiliki kepastian hukum ini?

AWaSI Jambi menegaskan bahwa tidak ada alasan logis yang dapat membenarkan tindakan ceroboh ini!

 

Mengapa Pemkot Jambi Nekat? Apakah Ada Kepentingan Terselubung?

Pertanyaan terbesar dalam skandal ini adalah mengapa proyek ini tetap dijalankan meskipun sudah jelas lahan ini masih dalam sengketa?

  • Apakah ada keuntungan tertentu bagi oknum pejabat yang tetap memaksakan proyek ini berjalan?
  • Apakah ada indikasi pengabaian prosedur hukum untuk mempercepat pencairan dana proyek?
  • Apakah ada unsur kongkalikong di balik pembangunan ini, yang menyebabkan Pemkot Jambi bersikeras tetap menjalankan proyek meskipun tahu risikonya sangat besar?

Skandal ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran hukum serius yang harus diusut hingga ke akar-akarnya!

Jika ada unsur kesengajaan dalam pembangunan proyek ini di atas tanah sengketa, maka pejabat yang bertanggung jawab harus diperiksa oleh aparat penegak hukum karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara!

 

AWaSI Jambi Akan Ajukan Klarifikasi Resmi dan Siapkan Laporan ke Penegak Hukum

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, ST, mengeluarkan pernyataan keras terkait skandal ini:

Baca juga:  Bertujuan Meningkatkan Kompetensi Guru Paud dalam Pembelajaran Diferensiasi Kurikulum Merdeka, Gentala Hospitality School disponsori Erlangga, IGTKI, HIMPAUDI Kota Jambi Adakan Workshop Paud

“Ini adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja! Membangun di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum adalah tindakan yang sangat ceroboh dan tidak masuk akal. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi menunjukkan betapa bobroknya perencanaan dan pengawasan di dalam pemerintahan Kota Jambi. Kami dari AWaSI Jambi akan segera melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada pihak terkait, dan jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kami akan melaporkan skandal ini ke penegak hukum!”

AWaSI Jambi menuntut jawaban tegas dari pihak terkait:

  1. Siapa yang memberikan persetujuan untuk membangun di atas tanah sengketa?
  2. Mengapa Pemkot Jambi tidak menunggu hingga seluruh sengketa hukum selesai sebelum menjalankan proyek ini?
  3. Siapa yang bertanggung jawab jika gugatan ini dimenangkan oleh pihak lain dan aset ini menjadi tidak sah secara hukum?

Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban yang memadai, AWaSI Jambi akan mengajukan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk mengusut apakah ada unsur penyimpangan dalam proyek ini!

 

Jika Tidak Segera Diselesaikan, Ini Bisa Menjadi Skandal Hukum Terbesar di Jambi!

Jika Pemkot Jambi tetap mengabaikan masalah ini dan tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikannya secara hukum, maka konsekuensi yang bisa terjadi adalah:

  1. Pembatalan Kepemilikan Aset
    • Jika Asril memenangkan gugatan, maka seluruh proyek ini dianggap tidak sah, dan Pemkot Jambi bisa dipaksa menyerahkan lahan beserta gedungnya!
  2. Kerugian Finansial Besar
    • Dengan anggaran Rp13,1 miliar yang telah dikeluarkan, jika proyek ini batal, maka ini akan menjadi pemborosan anggaran terbesar dalam sejarah pembangunan daerah!
  3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyimpangan Anggaran
    • Keputusan membangun tanpa kepastian hukum menunjukkan potensi adanya permainan kotor dalam proyek ini.
    • Jika terbukti ada pelanggaran, para pejabat yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana!
  4. Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Kota Jambi akan Hancur!
    • Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa diandalkan dalam mengelola aset publik dan anggaran rakyat!
Baca juga:  Berantas Aktivitas Judi, Polresta Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Judi Online dan Togel

 

AWaSI Jambi Akan Memastikan Kasus Ini Terungkap Sepenuhnya!

Kami menegaskan bahwa AWaSI Jambi akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang pasti! Jika Pemkot Jambi tidak segera memberikan klarifikasi yang transparan, kami akan mengajukan tuntutan hukum agar kasus ini diselidiki secara mendalam oleh penegak hukum!

Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digunakan untuk proyek yang tidak jelas kepastian hukumnya!

Jika Pemkot Jambi ingin membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kesalahan fatal ini, maka segera buka semua dokumen proyek ini untuk diaudit secara transparan!

 

Tentang AWaSI dan Kontak PERS :

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi adalah wadah kolaborasi jurnalis siber dan aktivis LSM/NGO yang berfokus pada kebebasan pers, transparansi, dan advokasi sosial. Melalui sinergi investigasi wartawan serta pemberdayaan LSM, AWaSI Jambi bertekad mengawal isu-isu penting—mulai dari pemberantasan korupsi hingga perlindungan lingkungan—demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.

Penulis : Kang Maman – Andrew SIhite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500