Jambi, 10 Februari 2025 –

AWaSI Jambi dengan tegas menyatakan bahwa Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) harus dipertanyakan keberadaannya. Kami menantang Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka secara transparan legalitas PPTB, siapa yang ada di dalamnya, apa tujuan mereka, dan kepentingan siapa yang sebenarnya mereka wakili.

PPTB selama ini berbicara seolah-olah mereka memiliki kewenangan untuk menekan pemerintah dalam kebijakan angkutan batubara, namun pertanyaannya: siapa yang memberikan legitimasi kepada mereka? Apakah mereka benar-benar organisasi resmi? Atau hanya sekelompok pengusaha tambang yang berkumpul untuk memperjuangkan kepentingan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat?

AWaSI Jambi tidak akan tinggal diam. Kami telah menyiapkan tim hukum untuk menggugat siapa pun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang secara terang-terangan membuat kebijakan yang menguntungkan PPTB tanpa dasar hukum yang jelas.

 

KENAPA LEGALITAS PPTB HARUS DIPERTANYAKAN?

  1. Tidak Ada Keterbukaan tentang Status Hukum PPTB
    • Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai apakah PPTB terdaftar sebagai organisasi yang sah di Kementerian Hukum dan HAM atau sekadar kumpulan pengusaha tambang yang mengklaim sebagai representasi industri.
    • Jika mereka tidak memiliki status hukum yang sah, maka semua keputusan yang dibuat berdasarkan negosiasi dengan mereka adalah cacat hukum dan bisa dibatalkan.
  2. PPTB Mengklaim Representasi Pengusaha Tambang Tanpa Mekanisme yang Jelas
    • Tidak ada informasi mengenai siapa saja anggotanya, bagaimana sistem keanggotaan mereka, dan bagaimana mereka beroperasi secara hukum.
    • Apakah mereka hanya terdiri dari segelintir orang yang ingin menekan kebijakan demi keuntungan sendiri?
  3. Tidak Ada Kontribusi Nyata kepada Masyarakat Jambi
    • Jika PPTB benar-benar berperan sebagai organisasi pengusaha tambang yang bertanggung jawab, di mana kontribusi mereka dalam mengatasi dampak buruk angkutan batubara?
    • Mereka terus mendorong dibukanya jalur darat, tetapi tidak pernah ada langkah konkret dari mereka untuk memperbaiki jalan yang rusak, mengurangi polusi, atau memberikan solusi nyata kepada masyarakat Jambi.
  4. PPTB Menciptakan Konflik Sosial dengan Kepentingan Sepihak
    • Kebijakan angkutan batubara selalu membebani masyarakat, sementara keuntungan mengalir ke pengusaha tambang.
    • PPTB terus berupaya menekan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan mereka, tetapi apakah mereka pernah mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat?
Baca juga:  AWaSI Jambi Demo Di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

 

AWaSI JAMBI AKAN GUGAT PEMBUAT KEBIJAKAN YANG MENGUNTUNGKAN PPTB

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan dengan tegas,

“Kami tidak akan tinggal diam! Jika ada pejabat yang membuat kebijakan untuk menguntungkan PPTB tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan seret mereka ke pengadilan! Kami akan kejar siapa pun yang berperan dalam memuluskan agenda PPTB tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat Jambi!”

“Jalan rusak, masyarakat menderita, polusi udara merajalela, tetapi yang dipikirkan hanya bagaimana angkutan batubara bisa tetap berjalan. Kami bertanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Apakah rakyat Jambi merasakan manfaatnya? Jika batubara benar-benar menguntungkan daerah ini, kenapa anggaran Jambi selalu defisit? Ke mana uang dari industri ini? Siapa yang menikmatinya?”

Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menambahkan,

“Kami minta Pemprov Jambi dan DPRD untuk secara terbuka mengungkap siapa PPTB ini. Jangan ada lagi permainan di belakang layar! Jika mereka tidak memiliki legalitas, maka semua keputusan yang dibuat atas nama PPTB harus dianggap ilegal!”

“Kami juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan audit legalitas PPTB. Jika mereka hanya organisasi abal-abal yang bekerja untuk kepentingan pengusaha tambang, maka pemerintah tidak boleh mengakomodasi mereka. Jika tetap dilakukan, maka kami akan tuntut pembuat kebijakan yang terlibat!”

“Kami siapkan tim hukum untuk menggugat siapa pun yang terlibat dalam kebijakan yang merugikan masyarakat demi menguntungkan PPTB! Kami tidak main-main!”

 

Baca juga:  "Rudi, Honorer Paling 'Pintar': Duit Proyek Cair, Pekerja Ditingal Pergi!"

ASPEK HUKUM: APA SANKSI YANG MENJERAT PPTB DAN PEMBUAT KEBIJAKAN?

Jika PPTB tidak memiliki legalitas resmi, maka seluruh aktivitas mereka bisa dikategorikan sebagai organisasi ilegal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
    • Jika PPTB beroperasi tanpa badan hukum tetapi mengklaim memiliki kewenangan dalam negosiasi, ini bisa dianggap sebagai penipuan publik.
    • Sanksi: Penjara hingga 4 tahun.
  2. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE – Penyebaran Berita Bohong
    • Jika PPTB menyebarkan informasi menyesatkan untuk menekan kebijakan pemerintah, mereka bisa dijerat dengan UU ITE.
    • Sanksi: Penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
  3. Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam Kejahatan
    • Pejabat di Pemprov Jambi yang bekerja sama atau mengakomodasi kepentingan PPTB tanpa dasar hukum yang sah bisa dijerat dengan pasal ini.
    • Sanksi: Hukuman sama dengan pelaku utama kejahatan.
  4. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi – Penyalahgunaan Wewenang
    • Jika ada pejabat yang membuat kebijakan untuk menguntungkan PPTB secara sepihak, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
    • Sanksi: Penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Polres Sarolangun, TNI serahkan Kelapa Muda Simbol Kekuatan dan Dukungan Kepada Polri

 

AWaSI JAMBI TIDAK AKAN BERKOMPROMI

AWaSI Jambi menegaskan:

  • Kami akan menggugat PPTB jika terbukti beroperasi tanpa legalitas yang sah.
  • Kami akan menyeret pejabat yang merancang kebijakan ilegal untuk menguntungkan PPTB.
  • Kami akan menggunakan jalur hukum untuk memastikan rakyat Jambi tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan yang korup dan pro-pengusaha tambang.

Masyarakat Jambi sudah muak dan jijik dengan pengusaha tambang dan pejabat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi! Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lawan kebijakan ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan!

Jika pemerintah terus bermain dengan kebijakan kotor yang hanya menguntungkan PPTB, maka mereka akan berhadapan dengan AWaSI Jambi di meja hukum!

AWaSI Jambi – Untuk Keadilan dan Kebenaran!

TENTANG AWaSI Jambi dan Kontak PERS :

Pernah membayangkan apa jadinya jika jurnalis siber, LSM, dan advokat bersatu dalam satu gerakan? Di situlah AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) Jambi memainkan perannya. Organisasi ini memadukan ketajaman investigasi media digital, kekuatan advokasi sosial, serta kepastian pendampingan hukum, demi mengawal transparansi dan memberantas korupsi. Berangkat dari semangat independensi dan profesionalisme, AWaSI Jambi tak sekadar menyuarakan kebenaran—namun berusaha mendorong partisipasi aktif masyarakat agar tercipta ruang publik yang lebih bersih, adil, dan berintegritas. Bergabung dengan AWaSI Jambi berarti turut menyalakan lentera perubahan di era informasi tanpa batas.

Penulis : Kang Maman – Andrew SIhite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500