AWaSI.id (Jambi) – Pemerintah Kota Jambi akan menyelenggarakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak pada Sabtu, 26 April 2025. Agenda ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT di seluruh wilayah Kota Jambi.
Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dalam pemilihan, termasuk persyaratan bagi para calon Ketua RT. Salah satu ketentuan yang cukup ditekankan adalah bahwa calon harus berstatus menikah atau pernah menikah. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon Ketua RT memiliki kedewasaan sosial dan pengalaman kehidupan berumah tangga yang dianggap penting untuk memimpin masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Namun, pelaksanaan tahapan pemilihan di Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, memunculkan kontroversi. Pada Selasa, 22 April 2025, telah dilangsungkan kegiatan pencabutan nomor urut calon Ketua RT yang bertempat di Aula Kantor Lurah Sulanjana. Acara ini dihadiri oleh Camat Jambi Timur A. Sukri Ankab, Lurah Sulanjana Husin, SE, serta unsur keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, ketegangan terjadi antara sejumlah peserta pemilihan dan pihak kelurahan. Sumber ketegangan berasal dari keputusan panitia yang meloloskan seorang calon yang belum menikah dan membenarkan pernikahan siri sebagai dasar pemenuhan syarat “menikah” sesuai Perwal. Hal ini menimbulkan perdebatan sengit karena pernikahan siri tidak diakui secara hukum negara dan tidak memiliki bukti legal formal dalam dokumen kependudukan.
Kritik diarahkan kepada panitia dan Lurah Sulanjana yang dianggap menafsirkan aturan secara longgar. Dugaan ketidaksesuaian dengan Perwal muncul, terutama karena terdapat calon yang diketahui belum pernah menikah secara sah namun tetap diloloskan untuk ikut kontestasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam proses demokrasi lokal.
Polemik ini tidak hanya menjadi sorotan di tingkat kelurahan, tetapi juga mulai mencuat di kalangan masyarakat yang lebih luas. Ketidakjelasan sikap dan belum adanya keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan semakin memperbesar pertanyaan publik mengenai integritas pelaksanaan pemilihan tersebut.
Ketika dimintai klarifikasi oleh media melalui pesan WhatsApp, Lurah Sulanjana Husin, SE, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian atas keberatan yang telah disampaikan oleh peserta maupun masyarakat.
Polemik di Kelurahan Sulanjana ini menambah catatan penting menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi perbedaan tafsir terhadap regulasi agar pemilihan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan legalitas. Kejelasan sikap dari instansi terkait menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat paling dasar. (Fan).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.