AWaSI.id (Batam) — Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyampaikan keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya aturan menteri yang tumpang tindih dan bertentangan dengan konsep free trade zone atau FTZ di Batam. Ia menyebut harusnya Batam punya kekhususan dalam menerapkan aturan.

 

“Kota Batam sebagai daerah free trade zone, yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia. Namun, seiring waktu berjalan, penerapan FTZ di Batam ini terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ.

Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan aturan,” kata Li Claudia dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Baca juga:  Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum

 

Li Claudia mengatakan saat ini banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ. Ia mengambil contoh Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

 

“Permen ini menambah rantai birokrasi, dan bertentangan dengan konsep FTZ. Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.

 

Dia juga menyoroti aturan terkait pengajuan amdal. Menurutnya, banyak aturan serupa yang justru mempersulit investasi di Batam.

 

“Begitupun dengan pengajuan amdal, kemarin ada yang bermasalah karena pengurusan amdalnya yang lama di provinsi, dan banyak lagi aturan-aturan yang bukannya memudahkan, justru bisa menghambat investasi di Kota Batam. Batam ada yang namanya Badan Pengusahaan, dahulu namanya Badan Otorita, seharusnya BP Batam bisa diberi kewenangan untuk perizinan seperti amdal. Karena BP Batam merupakan perpanjangan pemerintah pusat di Kota Batam, sehingga kemudahan perizinan satu pintu benar-benar bisa berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim

 

“Batam, yang pertumbuhan ekonominya sampai 6,9 persen, merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.

 

Penerapan free trade zone adalah langkah mendorong naiknya pertumbuhan ekonomi. FTZ bagi Kota Batam seharusnya menjadi lex specialis,” lanjut dia.

 

Ia pun menegaskan Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Menurutnya, para menteri seharusnya bisa menyelaraskan visi dan misi dengan Presiden Prabowo demi memajukan ekonomi Indonesia.

 

“Menteri-menteri seharusnya bisa menyelaraskan dengan visi dan misi Pak Presiden dalam rangka memajukan ekonomi Indonesia. Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan konsep FTZ di Batam. Kalau langkah yang tepat dan benar, Batam dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ujarnya. (Red).