Polsek Kotabaru Resmi Menetapkan Erwin Adik DariKabid Bappeda sebagai Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan

AWaSI.id (Jambi) – Polsek Kotabaru akhirnya menetapkan Satu Tersangka kasus pengeroyokan suami wartawati yang di lakukan di jln tp Sriwijaya ( stm atas ) kota Jambi pada Senin (10/09/2024).

Satu orang tersangka adalah Erwin, yang telah resmi di tetapkan oleh pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan suami wartawati, tersangka Erwin adalah adik kandung dari Dedi Mulyadi yang mengendarai mobil dinas milik pemerintah kota Jambi Berplat BH 1046 A milik Bappeda kota Jambi

Yn Wartawati dan suaminya sempat adu mulut dengan Dedi si pengemudi mobil plat merah BH 1046 A, ngebut di penikungan perempatan jalan dan berhenti di suatu rumah dan suami wartawati menyamperin supir yang mengemudi Dinas Milik Bappeda itu. Dan disitulah Dedi memanggil beberapa rekan keluarga dan terjadilah pengeroyokan terhadap suami wartawati tersebut

Baca juga:  Upaya Damai Ditolak, Keluarga Dito Lapor Balik Ridho ke Polisi

Laporan tersebut pun telah di tanggapin Polsek kotabaru dan dengan no LP/B/60/VIII/2024/SPKT I /Polsek Kotabaru/Polresta Jambi /Polda Jambi tanggal 14 Agustus 2024, tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.P,

Kapolsek Kota Baru Akp Hanafi Dita utama, melalui penyidik Mengatakan “Masalah ini akan tetap berjalan dan Erwin juga telah di tetapkan tersangka .ujar Kapolsek melalui penyidik.

Kejadian berawal dari pengguna mobil plat merah , Hal ini menggunakan mobil dinas di luar jam Kantor sudah jelas melanggar atau yang berlaku ” Berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 7 Tahun 2023, seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Namun Hal bagi pemerintah kota Jambi tidak berlaku.

Baca juga:  Rakor Bulanan Pendamping PKH, Kadis Dinsos Muaro Jambi Berikan Himbauan

Yn dari keluarga korban ” Kami dari pihak korban juga menginginkan keadilan dan Erwin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta Dedi mulyadi selaku Kabid dari Bappeda kota Jambi untuk tidak lagi melakukan tindakan arogan saat mengendarai mobil dinas dengan pengendara lainnya di jalanan umum ujar wartawati.

Menurut Yn Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 14/08/2024. Mirisnya lagi mobil dinas milik Bappeda kota Jambi Dipergunakan itu di luar Jam kantor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan