AWaSI.id (Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Provinsi Jambi mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kasus ini berkaitan dengan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, di mana negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

Ketua AWASI, Erfan, mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang. “Kami menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan penetapan tersangka empat orang dalam kasus tersebut,” kata Erfan.

Namun, sebelum pertemuan berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara pihak AWASI dan petugas keamanan. AWASI hanya diperbolehkan masuk lima orang dan dilarang membawa perangkat elektronik seperti handphone, yang sempat menimbulkan perbedaan pendapat antara kedua pihak.

Baca juga:  "Serangan Truk Batubara: Jambi Dibantai Muatan Ilegal!"

Dalam audiensi tersebut, Erfan juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Hasil audiensi hari ini menunjukkan bahwa masih banyak hal yang harus digali lagi, termasuk investigasi lanjutan terkait persoalan di Madrasah Aliyah Negeri 2,” tambahnya.

AWASI berkomitmen untuk terus melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka bertekad mengungkap setiap data dan fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan empat tersangka di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Red).