Awasi.id(Jambi) – Penegakan hukum di Jambi semakin mempertontonkan ketidakadilan dan tebang pilih yang memalukan! Di tengah kasus pencairan dana 100% proyek MAN2 Muaro Jambi yang baru selesai 80%, Kepala Kanwil Kemenag Jambi, H. Zoztafia, yang memegang kendali penuh atas pencairan dana, justru dibiarkan bebas tanpa tindakan hukum yang jelas. Ini BUKAN lagi soal ketidakberesan, ini soal kelalaian fatal yang sengaja diabaikan oleh penegak hukum! Kamis, 12 September 2024.

Kakanwil Kemenag Jambi Lepas dari Tindakan Hukum, Ada Apa dengan Kejari Tanjabtim?!

Dalam proyek ini, H. Zoztafia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab langsung atas pencairan dana. Bagaimana mungkin, dana cair 100% padahal proyek baru selesai 80%? Apakah ini kecelakaan? Tentu tidak! Ini adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan pembiaran sistematis. Kejaksaan seakan tutup mata terhadap peran Kakanwil dalam mengamankan pencairan dana yang jelas-jelas tidak sesuai dengan progres lapangan.

Hukum apa yang kalian pakai, Kejari Tanjabtim?! Kenapa pejabat tinggi seperti H. Zoztafia yang jelas terlibat dalam pengelolaan dana tidak disentuh? Sementara pihak-pihak lain dijadikan kambing hitam untuk menutupi skandal pencairan dana ini.

Baca juga:  "Kabid SMP Sugiono: Menganggap Remeh Laporan Pelanggaran, Bukti Pejabat yang Tak Layak"

Kejari Lemah! Mengapa Penegak Hukum Diam Saja?

Publik semakin geram melihat bagaimana hukum ditegakkan hanya untuk menyasar orang kecil. Sementara Kakanwil Kemenag Jambi yang punya kekuasaan besar malah melenggang bebas. Kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal ini, bukan hanya menangkap PPK dan kontraktor kecil. Zoztafia adalah KPA! Dialah yang menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi!

Apakah Kejari Tanjabtim takut menghadapi pejabat tinggi? Atau ada intervensi kekuasaan yang membuat Zoztafia tak tersentuh? Semua ini sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah hukum hanya berlaku bagi orang-orang kecil sementara pejabat besar bebas dari tanggung jawab?

LSM BIDIK: Penegakan Hukum di Jambi Sudah Rusak!

Ketua LSM BIDIK, Ki Anom, dengan tegas menyebut bahwa penegakan hukum di Jambi sudah tidak bisa dipercaya. “Zoztafia ini jelas-jelas bertanggung jawab atas pencairan dana 100%. Tapi, kenapa dia tidak ditahan? Hukum di Jambi ini sudah rusak! Pejabat besar aman, orang kecil yang disikat,” seru Ki Anom.

Baca juga:  "AWaSI Jambi Bongkar 'Tambang Koordinasi': Jaringan Ilegal di Balik Pelanggaran Angkutan Batubara"

Menurutnya, Kejari Tanjabtim jelas-jelas melindungi pejabat korup dan bermain dalam zona nyaman kekuasaan. “Kalau tidak ada tindakan terhadap Kakanwil, ini bukti nyata bahwa hukum di Jambi hanya jadi alat untuk menindas yang lemah dan melindungi mereka yang kuat!”

AWASI: Hukum Jangan Jadi Alat Permainan!

Ketua Asosiasi Wartawan Siber Indonesia (AWASI), Erfan Indriyawan, juga menyampaikan pernyataan pedas, menuntut Kejari Tanjabtim untuk segera menahan H. Zoztafia dan memprosesnya secara hukum.

“Ini sudah keterlaluan! Hukum jangan jadi alat permainan bagi pejabat seperti Zoztafia. Kita semua tahu, dana proyek ini dicairkan tanpa verifikasi yang benar, dan siapa yang bertanggung jawab? KPA! Tapi kenapa Zoztafia malah aman-aman saja? Apakah hukum di negeri ini sudah lumpuh menghadapi pejabat besar?” seru Erfan dengan nada marah.

Menurut Erfan, penegakan hukum di Jambi sedang dipermainkan. “Kalau sampai Zoztafia lolos dari jerat hukum, ini adalah pukulan telak bagi seluruh masyarakat. Kejari harus berhenti bermain-main dan segera menyeret KPA ke meja hijau! Kita menuntut keadilan!”

Baca juga:  "Tak Peduli Keluhan, Kepala Puskesmas Tempino Malah Lempar Tanggung Jawab ke Ombudsman"

Publik Berhak Tahu: Kenapa Zoztafia Bebas?!

Jika pencairan dana dilakukan 100% tanpa verifikasi yang memadai, ini adalah skandal besar yang harus dibongkar. Publik berhak tahu, kenapa Zoztafia masih bebas? Kenapa penegakan hukum di Jambi terkesan pilih kasih? Penegak hukum harus segera mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam skandal pencairan dana proyek MAN2 ini, termasuk pejabat tinggi seperti H. Zoztafia.

Jika Kakanwil Kemenag Jambi tidak segera diperiksa dan ditahan, ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Jambi telah mati bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Kejari Tanjabtim harus menjelaskan kepada publik, kenapa orang yang jelas-jelas terlibat dalam penyimpangan ini masih bisa bebas berkeliaran!

Kami tidak akan diam! Zoztafia harus diproses! Kejari Tanjabtim harus menegakkan hukum yang adil! Kalau tidak, publik akan kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum di negeri ini.

Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: 0816.3278.9500