TANJABBAR AWASI.ID – Puluhan anggota GRIB Jaya melaksanakan penertiban armada angkutan batubara yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

Kegiatan tersebut dilakukan di depan Sekretariat DPC GRIB Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tepatnya di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pada Kamis malam (15/10/2024)

Sedikitnya lima puluh orang anggota GRIB Jaya dibawah komando ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dedi Ariyanto melakukan penyetopan dan himbauan kepada angkutan batubara dari Tambang Kabupaten Tebo agar mentaati bermacam aturan yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Menurut Dedi selama ini angkutan batubara tersebut tidak mentaati peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Dan tidak ada penindakan dari pihak terkait sehingga masyarakat terkena dampak. Terlebih membuat jalan rusak, dan bergelombang.

Baca juga:  "Batanghari Berdarah: Toke J Berjaya, Keadilan Diperkosa di Depan Mata!"

“Malam ini mengadakan kegiatan, tanggal 15 Oktober. Saya melakukan kegiatan dalam rangka penertiban dari peraturan yang selama ini ini kayaknya tidak sesuai yang terjadi dilapangkan, khususnya armada angkutan batubara yang melewati jalan lintas” ujar Dedi di Sekretariat DPC GRIB Jaya

Sambung Dedi “dalam aturan yang saya pegang armada angkutan batubara tidak boleh melebihi kapasitas 8 Ton. Setelah itu yang jadi tandanya saya adalah di pelabuhan dagang yang boleh lewat itu adalah armada PS. Sementara kondisi di lapangan aktivitas dan akses yang dilalui armada melebihi kapasitas. Dimana pihak terkait itu yang saya pertanyakan, mulai dari Dinas Perhubungan dan lalu lintas” papar Dedi

Baca juga:  "Skandal Proyek MAN2: Kenapa Kakanwil Kemenag Masih Bebas Setelah Cairkan Dana Penuh Tanpa Bukti?"

Menurut Dedi dalam keputusan Berita acara bersama pihak Pemda Jambi dan instruktur Gubernur Jambi sudah jelas dan patut di taati.

“Itu sudah dijelaskan dalam berita acara dan instruksi Gubernur Jambi” imbuhnya.

Atas hal pengabaian dari pihak perusahaan angkutan batubara ini kata Dedi, membuat masyarakat melakukan punggung padahal hal tersebut tidak benar

“Terkait insiden di lapangan adanya pungutan, semuanya saya katakan tidak diperbolehkan. Itu semua sifatnya suka sama suka dan pengertian, apakah itu harus terus menerus” katanya

Lebih lanjut Dedi mengatakan “sementara masyarakat yang tidak terlibat merasakan, contoh jalan-jalan yang di rasakan sepertinya dalam setahun ini kayaknya sudah banyak bergelombang dan berlobang, sementara masyarakat tidak tersentuh kepentingan yang di peruntung kan dari akses pertambangan batubara ini” imbuhnya

Baca juga:  Dari Warga untuk Dunia: Etika dan Tantangan Validitas dalam Jurnalisme Warga

Sementara itu, dilokasi terpantau rombongan anggota GRIB jaya melakukan penyetopan terhadap armada angkutan batubara truk Fuso dengan Nomor Polisi BK 9723XVZ dari PT KSI-SBI dan Truk B 9652 PYT, BK 9268 EO, BK 8609 BU, dan secarik surat jalan dari PT. Tebo Prima

“Para sopir, Plat mobil, nama perusahaan Tambang beserta pengurus dilapangkan sudah dikantongi namanya. Oknum-oknum beking aktivitas ini juga sudah dikantongi namanya. Semua didapatkan saat investasi dan aksi penertiban” tutup Dedi Ariyanto.(Red)