Awasi.id(JAMBI) – Di tengah hiruk pikuk Kota Jambi, sebuah drama keadilan tengah berlangsung. Pendi, seorang warga biasa, kini menjadi sosok pejuang keadilan melawan arus ketidakpedulian aparat. Kasus penutupan jalan ilegal yang ia laporkan sejak Mei 2023 kini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas sistem hukum di negeri ini. Minggu, 20 Oktober 2024.

Awal Mula: Jalan Tertutup, Hak Terkubur

Semua bermula di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru. Acok, yang dikenal juga sebagai Budi Harjo, dengan lantang mengklaim kepemilikan atas jalan umum. Tanpa tedeng aling-aling, ia melintangkan alat berat, memblokade akses yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga.

Pendi, berbekal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3594 dan 3595 yang sah menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), bersikeras bahwa jalan tersebut adalah milik publik. “Ini bukan sekadar jalan, ini adalah hak kami untuk bergerak bebas,” ujar Pendi dengan nada getir.

Setahun Penantian: Dari Harapan Hingga Keputusasaan

  • 4 Mei 2023: Dengan penuh harap, Pendi melangkahkan kaki ke Polresta Jambi, melaporkan tindakan sewenang-wenang Acok.
  • 22 Agustus 2023: Secercah harapan muncul. Pendi dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Ipda Dhea Cakra Tirta, S.Tnk dan Aipda Zainal A. Hasibuan di Sat Reskrim.
  • 18 Oktober 2024: Frustasi memuncak. Pendi, ditemani sang istri dan awak media, kembali “menyerbu” Polresta Jambi, menuntut kejelasan.
Baca juga:  Kapolres Muaro Jambi Langsung Turun ke Lokasi: Komitmen Polri dalam Menangani Krisis

“Setahun lebih kami menunggu. Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Polresta?” tanya Pendi, matanya menyiratkan kekecewaan mendalam.

Dampak Luas: Bukan Sekadar Jalan Tertutup

Penutupan jalan ini bukan perkara sepele. Puluhan sopir kehilangan mata pencaharian, kendaraan mereka terkurung bagai di dalam penjara beton. “Kami bukan hanya kehilangan akses, tapi juga kehilangan harapan,” ujar salah seorang sopir yang tidak mau disebutkan namanya.

Ekonomi lokal pun terguncang. Warung-warung di sepanjang jalan yang kini tertutup mulai sepi, bahkan ada yang gulung tikar. “Dulu ramai, sekarang jangankan pembeli, lalat pun enggan hinggap,” keluh Minah, pemilik warung yang kini terpaksa tutup.

Misteri di Balik Lambatnya Penanganan

Baca juga:  Menolak keberadaan Koperasi Produsen Ratusan Warga desa Betung Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi

Kejanggalan demi kejanggalan mulai tercium. Penyidik di bagian Bantah Polresta Jambi menolak memberikan keterangan, berlindung di balik alasan “menunggu izin dari Kanit”.

“Ada apa sebenarnya? Mengapa kasus yang jelas-jelas merugikan masyarakat ini seolah sengaja diulur-ulur?” tanya Andi, seorang aktivis lokal yang mendampingi Pendi.

Dugaan adanya kesalahan pengukuran dari pihak BPN pun mencuat, namun Pendi membantah keras. “Sertifikat induk sudah dipecah, ini sepenuhnya milik kami. Apa lagi yang perlu diragukan?” tegasnya.

Ultimatum dan Ancaman Aksi Besar

Kesabaran Pendi kini berada di ujung tanduk. Dengan lantang, ia memberikan ultimatum:

  1. Dua minggu untuk Polresta Jambi menunjukkan progres nyata.
  2. Jika tetap bungkam, Propam Polda Jambi akan menjadi tujuan berikutnya.
  3. Ancaman demonstrasi besar-besaran siap digelar, melibatkan seluruh elemen masyarakat yang dirugikan.

“Ini bukan lagi perkara pribadi. Ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Apakah keadilan masih ada, atau hanya menjadi slogan kosong?” tegas Pendi, didukung anggukan para pendukungnya.

Baca juga:  AWaSI Jambi Demo Di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

Pertanyaan yang Menggantung

Kasus ini menyisakan banyak tanya:

  • Mengapa Polresta Jambi seolah enggan menangani kasus ini dengan serius?
  • Adakah kepentingan terselubung di balik penutupan jalan ini?
  • Sejauh mana kasus ini mencerminkan kondisi penegakan hukum di Indonesia?

Panggilan untuk Bertindak

Masyarakat Jambi, bahkan seluruh Indonesia, kini menanti gebrakan:

  • Kapolresta Jambi dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas.
  • Propam Polda Jambi diharapkan melakukan investigasi mendalam.
  • Komisi III DPR RI diminta untuk turun tangan, mengawasi proses hukum yang mandek ini.

Dua minggu ke depan akan menjadi penentu: akankah keadilan akhirnya berpihak pada rakyat, atau kita akan menyaksikan lahirnya satu lagi bukti bahwa hukum bisa dipermainkan?

Jambi menunggu dengan cemas. Indonesia mengawasi dengan seksama. Dunia menyaksikan dengan penuh tanya.

(Tim Investigasi AWaSI – Menyuarakan Kebenaran, Menggugah Keadilan)