JAMBI, awasi.id – Buntut isiden hilangnya salah satu kabel di PT. Palma Abadi pihak perusahaan telah memecat security yang bertugas saat terjadi insiden tersebut. pihak perusahaan juga di dapati melakukan mutasi terhadap karyawan yang bertugas sebagai operator di kamar mesin, tentu hal tersebut menjadi kejanggalan. sebab operator kamar mesin tidak bertanggung jawab atas kehilangan kabel tersebut sedangkan tangung jawab operator kamar mesin hanya mengawasi mesin.

PT. Palma Abadi melakukan mutasi Sdr. Radiallah yang merupakan operator kamar mesin tersebut ke PT Kedaton Mulia sebagai … lalu tak berselang lama dimutasi lagi ke perkebunan sebagai pemuat buah sawit. hal ini tentu keputusan yang merugikan karyawan atas tindakan semena mena dari perusahaan.

Dinas ketenagakerjaan provinsi Jambi melakukan pemanggilan kepada Sdr. Radiallah dan PT Palma Abadi serta PT Kedaton Mulia Primas untuk klarifikasi terkait hal tersebut pada 4 November 2024 dalam klarifikasi tersebut pihak perusahaan gagal menunjukkan kesalahan dari Radiallah yang dimutasi tersebut.

Baca juga:  "PETI Merusak Tanah dan Masa Depan Kita – Apa yang Menahan Aparat untuk Bertindak?"

Saat ini Radiallah juga berusaha mengais keadilan atas hak hak nya yang di potong oleh pihak perusahaan, juga di indikasikan bahwa pihak perusahaan ingin memaksanya untuk mengundurkan diri agar tidak membayar pesangon yang seharusnya diterima radiallah sebesar ± 70 juta.

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jambi saat dikonfirmasi oleh tim JambiMantap juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan ingin melepas karyawan tanpa pesangon.

” Seperti nya mereka perusahaan ingin melepaskan beliau tanpa pesangon ” ungkap salah satu advokat dari LBH Jambi (2/11/2024)

Dalam Investigasi oleh tim Media Jambi Mantap, yang bersangkutan atas nama Radiallah menjelaskan kronologi dilapangan.

tanggal 23 agustus terjadi insiden pencurian kabel di st karnel pad saat itu kebetulan saya shift malam masuk 22.00 s/d 06.00 kejadian tsb di luar wilayah kerja saya di st power hause jadi diluar tugas dan tangung jawab saya sebagai op kamar mesin yg mana tugas op (operator) kamar mesin adalah mengooperasikan mesin turbin, genset dan pln yang berkaitan dengan pembankit listrik, atas kejadi tersebut gaji saya di potong 8jt 400rb/bln selama 20th saya tidak terima atas potongan tsb saya laporkan ke disnaker tidak jadi di potong tapi di mutasikan ke pks PT Kedaton Mulia Primas di Desa Durian Luncuk Kab. BatangHari jabatan saya turun menjadi petugas tungku bakar 1 bulan saya kerja di mutasi lagi ke kebun jadi pemuat buah sawit di lubuk napal serolagun yg mana tempat itu di jd kan perusahan untuk buang karyawan sudah banyak kawan kawan saya yang di mutasi kesana tidak ada satu pun yang bertahan semuanya mengundurkan diri, karena saya rasa mau dibuang tanpa pesangon maka saya laporkan masalah ini ke disnaker ”

Baca juga:  "Keadilan Terkubur di Polresta Jambi: Penanganan Lambat Picu Ketidakpercayaan Masyarakat"

ini menjadi hal yang sangat perlu diselesaikan oleh pihak Disnaker Provinsi Jambi, praktisi hukum juga menilai terdapat hak seorang karyawan yang dihalangi untuk diperoleh sebagai mana mestinya.

saat ini yang bersangkutan sedang menunggu mediasi dengan perusahaan melalui Disnaker, Radiallah juga akan berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum jika perusahaan tetap teguh pendirian nya, sebab perusahaan diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap buruh dan juga tanpa dasar hukum yang sah. (_tim)