Tebo – Sidang perdana kasus pelecehan terhadap anak yang menjerat seorang pria berinisial ES (34) digelar hari ini, Rabu, 7 November 2024, di Pengadilan Negeri Tebo. Dalam kesempatan ini, pengacara terdakwa, Dian Burlian, SH, MA, langsung melontarkan kritik terhadap kualitas alat bukti yang digunakan jaksa dalam mendakwa kliennya. Ia mengungkapkan ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus tersebut ada hal yang tidak singkron.
Dian menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa hanya bertumpu pada dua alat bukti dengan kualitas yang ia nilai sangat lah rendah. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penyidikan dalam kasus ini sepenuhnya didasarkan pada pendapat ahli pidana, Dr. Ruslan Abdulgani, SH, MH, dari Universitas Islam Negeri (UIN).
Menurut Dian, keterangan ahli semata tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi menjadikannyab sebagai terdakwa, tanpa adanya di dukung minimal dua alat bukti yang jelas dan kuat yamana keduanya berkaitan erat dengan seseorang yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hukum pidana, untuk menghukum seseorang haruslah terpenuhi dua asas penting, yaitu actus reus dan mens rea,” tegas Dian. Ia menjelaskan bahwa mens rea berkaitan dengan niat atau kondisi mental pelaku pada sa’at dugaan kejahatan terjadi, sementara actus reus berhubungan dengan tindakan fisik yang dilakukan. Menurutnya, kedua elemen tersebut belum terpenuhi dalam kasus ini, sehingga ia mempertanyakan dasar penetapan ES sebagai terdakwa.
Dian juga menyoroti bahwa keterangan ahli seharusnya dilengkapi dengan fakta-fakta yang menunjukkan adanya hubungan kuat/atau erat antara terduga pelaku dan peristiwa pidana.yang terjadi. “Tanpa adanya dukungan dua alat bukti yang menghubungkan secara langsung antara pelaku dan kejadian pada satu waktu tertentu, untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku tindak Pidana ” ujarnya.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa dan pemeriksaan bukti-bukti tambahan. Publik menunggu kelanjutan kasus ini dengan penuh antusiasme, mengingat kontroversi terkait kualitas bukti dan pengakuan ahli yang menjadi sorotan utama pada sidang perdana ini. (Team)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.