AWaSI.id (Jambi) – Pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Kota Jambi menjadi salah satu contoh nyata tata ruang yang bertentangan dengan prinsip lingkungan. Masalah ini menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, ekosistem, dan masyarakat. Berikut adalah uraian tentang permasalahan tersebut:

 

1. Dampak Terhadap Hidrologi Sungai

 

Pendirian mall di atas DAS mengganggu aliran alami Sungai Batanghari. DAS adalah area penting untuk pengendalian air permukaan dan fungsi ekosistem. Bangunan besar seperti mall mengurangi kapasitas tanah untuk menyerap air, mempercepat limpasan air, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya, terutama saat curah hujan tinggi.

 

2. Kerusakan Ekosistem Sungai

 

Pembangunan mall sering melibatkan pengurukan, reklamasi, atau penyempitan sungai. Hal ini mengakibatkan degradasi ekosistem sungai, termasuk habitat ikan dan organisme lain yang bergantung pada sungai. Dampak ini dapat merusak keseimbangan ekologis di kawasan tersebut.

Baca juga:  Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila, Pjs. Gubernur Sudirman: Mengganti Pancasila Perbuatan yang Tidak Benar

 

3. Peningkatan Risiko Banjir

 

Mall yang berdiri di atas DAS Batanghari memperbesar potensi banjir karena aliran air terhambat. Penurunan daya dukung DAS juga memperburuk kemampuan sungai untuk mengalirkan air, sehingga area sekitarnya menjadi rawan banjir saat hujan deras.

 

4. Polusi dari Aktivitas Mall

 

Mall menghasilkan berbagai jenis limbah, termasuk limbah cair dari restoran dan toko-toko yang dapat mencemari air sungai jika tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik dan limbah domestik juga sering ditemukan mengalir ke sungai, memperburuk kualitas air Batanghari yang sudah tercemar.

 

5. Pelanggaran Peraturan Lingkungan

 

Dalam banyak kasus, pembangunan di atas DAS melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pemeliharaan kawasan sungai sebagai zona perlindungan. Selain itu, peraturan tata ruang yang seharusnya menjaga DAS sebagai kawasan lindung sering kali diabaikan demi kepentingan komersial.

Baca juga:  KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024

 

Solusi untuk Masalah Ini:

 

1.Evaluasi dan Audit Tata Ruang:

Pemerintah Kota Jambi perlu mengevaluasi tata ruang dan menegakkan aturan terkait perlindungan DAS, termasuk meninjau kembali izin pembangunan yang melanggar prinsip lingkungan.

 

2.Pemulihan Ekologis DAS:

Jika memungkinkan, bagian DAS yang sudah terganggu perlu direstorasi. Pemerintah dapat merelokasi mall atau mengadaptasi desainnya untuk meminimalkan dampak lingkungan.

 

3.Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum:

 

Diperlukan pengawasan ketat terhadap pembangunan yang berpotensi merusak DAS. Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa proyek-proyek semacam ini mematuhi regulasi lingkungan.

 

4.Keterlibatan Masyarakat:

Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan di area sensitif seperti DAS. Ini untuk memastikan bahwa aspirasi warga dan kebutuhan lingkungan menjadi prioritas.

Baca juga:  Peringati Hut RI ke - 79 Kodim 0416/Bute Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Perlombaan

 

5.Pengelolaan Limbah yang Ketat:

 

Mall yang sudah berdiri harus diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran Sungai Batanghari lebih lanjut.

 

Dengan langkah-langkah ini, Kota Jambi dapat mengurangi dampak negatif pembangunan mall di atas DAS dan menciptakan tata ruang yang lebih berkelanjutan.

Oleh : Elas Annra Dermawan, SH (Advokat dan Pendiri Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum)