Jambi, 23 Desember 2024

“Kami bukan tanah warisan leluhurmu yang bisa kau rampas seenaknya. Kami manusia, bukan binatang yang bisa kau gusur sesuka hatimu!”

AWaSI Jambi (Aliansi Wartawan Siber Indonesia) dengan tegas menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang saat ini tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari perampasan oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Dalam kasus yang mencerminkan wajah buruk ketimpangan agraria di Indonesia ini, AWaSI Jambi berdiri bersama masyarakat untuk melawan ketidakadilan yang nyata.

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan dengan keras: “Kalian pikir kami bodoh karena miskin? Justru kebodohan kalian yang menyangka bisa selamanya menindas rakyat! Perampasan tanah yang menjadi sumber penghidupan 100 kepala keluarga adalah tindakan biadab yang tidak bisa dibiarkan! PT ATGA telah melanggar batas kesabaran rakyat kecil. AWaSI Jambi menuntut aparat hukum untuk tidak menjadi alat pengusaha serakah dan berdiri di pihak kebenaran!”

Baca juga:  AWaSI Adakan Lomba Nyanyi Bersama Sejumlah Komunitas di Danau Sipin: Hibur Masyarakat Jambi

KRONOLOGIS PERISTIWA:

  1. Sejarah Transmigrasi (1982):
    • Desa Rawasari dihuni oleh warga transmigrasi ke-3 yang membuka lahan dan menjadikan perkebunan sawit sebagai sumber penghidupan utama.
  2. Awal Konflik:
    • PT ATGA mengklaim telah membeli tanah dari seseorang berinisial WA, warga Kota Jambi, dan melakukan perusakan kebun sawit masyarakat pada awal Desember 2024, setelah Pilkada serentak.
    • Lahan seluas 100 hektar dirusak tanpa kompromi, menghilangkan mata pencaharian 100 kepala keluarga.
  3. Tindakan Perusahaan:
    • PT ATGA berdalih memiliki legalitas atas lahan tersebut, meskipun masyarakat transmigrasi sudah menempati dan mengelola lahan selama lebih dari 40 tahun.
    • Saksi-saksi mengungkap intimidasi terhadap warga yang berani melawan.
  4. Dampak pada Masyarakat:
    • Kehilangan penghidupan utama.
    • Trauma psikologis akibat intimidasi dan kekerasan.
Baca juga:  Kotak Suara Mulai di Distribusikan di Kelurahan Lebak Bandung, Esok Warga Siap Salurkan Hak Suara

PENEGASAN DARI AWASI JAMBI: Sekjen AWaSI Jambi, Andrew Sihite, menyatakan: “Saat perusahaanmu mencemari sungai kami, izinmu selalu lengkap. Saat kami protes, borgol polisi yang bicara! Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan. Saat keadilan mati di pengadilan, tunggu saja pengadilan rakyat di jalanan!”

Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menambahkan: “Uangmu membeli hukum, kekuasaanmu membungkam kebenaran. Tapi ingat, darah rakyat kecil akan jadi sejarah kelam keturunanmu! Para penguasa korup dan pengusaha serakah, kekuasaan kalian sementara, tapi karma rakyat selamanya!”

TUNTUTAN AWASI JAMBI:

  1. Pengusutan Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa PT ATGA atas dugaan perampasan tanah, intimidasi, dan perusakan lahan.
  2. Pengembalian Hak Rakyat: Pemerintah harus menjamin hak masyarakat Desa Rawasari atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun.
  3. Moratorium HGU: Segera hentikan penerbitan Hak Guna Usaha di wilayah konflik agraria tanpa melibatkan masyarakat adat dan transmigran setempat.
  4. Reforma Agraria: Pemerintah pusat dan daerah wajib mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk menjamin hak atas tanah bagi masyarakat kecil.
Baca juga:  Dalam Rangka HUT RI ke 79, Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Muaro Jambi Adakan Turnamen Domino

PESAN TERAKHIR UNTUK PENGUASA DAN PENGUSAHA SERAKAH: “DENGAR BAIK-BAIK! Kami bukan budak di negeri sendiri. Setiap tetes darah rakyat yang kalian tindas akan jadi revolusi yang menenggelamkan tahta kalian!”

AWaSI Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi kemanusiaan untuk bergandengan tangan melawan ketidakadilan ini. Kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan dan hak masyarakat Desa Rawasari dikembalikan!

Kontak PERS :

Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Juranlis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500

 

#MelawanPenindasan #KeadilanUntukDesaRawasari