Jambi, 09 Januari 2025Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi secara resmi telah melayangkan laporan dugaan penyimpangan pada Proyek Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi senilai Rp2,99 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG). Langkah ini dilakukan karena penanganan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jambi (KEJATI) dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan, meskipun dua laporan resmi telah diajukan oleh AWaSI Jambi.

Proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Jambi ini telah selesai dikerjakan dan pembayaran telah dilakukan pada Desember 2024. Namun, proyek ini terus menjadi sorotan publik karena diduga penuh dengan penyimpangan, mulai dari duplikasi pekerjaan, metode manual yang ketinggalan zaman, hingga potensi manipulasi anggaran.

 

Kronologis Laporan AWaSI Jambi

  1. Laporan ke Kejati Jambi:
    • Laporan Nomor 228/AWaSI-SP/JBI/XII/2024 (6 Desember 2024).
    • Laporan Nomor 250/AWaSI-SP/JBI/XII/2024 (20 Desember 2024).
      Dalam dua laporan tersebut, AWaSI Jambi telah menyampaikan temuan indikasi duplikasi proyek, ketidakefisienan metode kerja, dan dugaan manipulasi anggaran.
  2. Tidak Ada Respons Memadai:
    Hingga saat ini, Kejati Jambi belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini mendorong AWaSI Jambi untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan membawa kasus ini ke KEJAGUNG.
  3. Laporan Resmi ke KEJAGUNG:
    Pada tanggal 25 Desember 2024, AWaSI Jambi melayangkan laporan resmi ke KEJAGUNG untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat pusat.
Baca juga:  Dirjen Dukcapil Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional Lewat INA-Pass

 

Dugaan Penyimpangan yang Dilaporkan

  1. Duplikasi Proyek:
    Proyek ini memiliki ruang lingkup yang identik dengan program BWSS VI (Balai Wilayah Sungai Sumatera VI) yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, seperti pemetaan risiko banjir dan kajian hidrologi.
    “Mengapa harus ada kajian baru dengan anggaran miliaran jika data dari BWSS VI sudah ada?” tegas Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP.
  2. Metode Manual yang Kuno:
    Proyek ini menggunakan metode manual seperti Total Station untuk pengukuran, yang membutuhkan waktu lebih lama dan biaya lebih besar. Padahal, teknologi modern seperti Drone LiDAR, HEC-RAS, dan GIS berbasis AI dapat memberikan hasil yang lebih cepat, akurat, dan hemat biaya.
  3. Manipulasi Anggaran:
    • Pembayaran staf profesional diduga hanya 40-45% dari billingrate kontrak.
    • Biaya operasional seperti sewa kendaraan, peralatan, dan ATK diduga menjadi celah manipulasi atau bahkan fiktif.
    • Tagihan administrasi yang berpotensi tidak sesuai realisasi.
  4. Keterlibatan Pejabat Dinas:
    Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Kabid SDA (inisial “B”) diduga memiliki peran langsung dalam proyek ini, melibatkan konflik kepentingan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan.
Baca juga:  Warga RT 24 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi Kembali Melakukan Penyetopan Mobil Habis Bongkar Kayu dari PT. RSPL

 

Pernyataan Tegas AWaSI Jambi

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP:
“Kejati Jambi telah kami beri waktu untuk menunjukkan komitmen mereka, tetapi respons yang kami dapatkan sangat lamban. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke KEJAGUNG. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat sebesar Rp2,99 miliar hilang tanpa pertanggungjawaban.”

Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman:
“Jika Kejati Jambi tidak mampu bertindak cepat, maka biarlah KEJAGUNG yang turun tangan. Proyek ini adalah bukti nyata dari bagaimana anggaran publik dikelola secara tidak efisien dan penuh manipulasi. Kami menuntut pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat Dinas PUPR Kota Jambi.”

Sekjen AWaSI Jambi, Andrew Sihite, ST:
“Kami tidak hanya menyoroti proyek ini, tetapi juga menantang transparansi seluruh sistem pengelolaan anggaran di Kota Jambi. Teknologi modern bisa memberikan hasil lebih baik dengan biaya lebih rendah, tetapi mengapa mereka tetap memilih cara manual? Ini adalah penghinaan terhadap kemajuan teknologi dan kepentingan rakyat.”

Baca juga:  Unjuk Rasa Di Depan Depot Pertamina Kasang, AWaSI Jambi Beberkan Persoalan Minyak Dan Gas

 

Seruan kepada Publik dan APH

AWaSI Jambi menyerukan kepada publik dan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terhenti di meja birokrasi. Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan anggaran mendapatkan sanksi yang setimpal.

“Uang rakyat adalah amanah. Kami tidak akan berhenti hingga kasus ini diusut tuntas. Rakyat Jambi berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dalam setiap rupiah yang mereka percayakan kepada pemerintah,” tutup jajaran pengurus AWaSI Jambi.

AWaSI Jambi – Lihat…Liput…Laporkan…

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

  • Erfan Indriyawan, SP – Ketua AWaSI Jambi
  • Andrew Sihite – Sekretaris Jenderal AWaSI Jambi
  • Kang Maman – Wakil Ketua AWaSI Jambi