Minyak Industri Yang Disalurkan PT. Osoil Indo Energi Patut Disorot


Awsi.d – JAMBI – Diduga mendapatkan suplai minyak ilegal dari wilayah batas Kabupaten Bayung Lincir yang diduga diangkut menggunakan mobil tanki tak bermerek mirip mobil tangki CPO yang kedapatan sedang menyalin muatan.

Berdasarkan pantauan Gudang PT.osoil indo energi, tersebut beroperasi secara terang-terangan di siang hari Oknum mafia tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak Solar industri yang diduga sudah di aplos ke minyak solar murni, yang mana hal ini bisa berunsur dapat merugikan negara mau pun masyarakat Jambi dan pihak perusahaan yang bekerjasama menggunakan jasa penyaluran Minyak Industri dari PT Osoil Indo Energi tersebut.



Padahal Kapolda jambi bersama jajaran nya sedang gencar-gencarnya menindak tegas pelaku ilegal drilling dan gudang gudang ilegal di wilayah Jambi. Namun masih sepertinya saja ada yang masih berani terang-terangan melakukan aktivitas kegiatan Penyulingan Minyak solar industri ke Minyak Ilegal Driling yang di kelola tidak berdasarkan undang-undang SKK migas, 05/06/24.

Salah satunya adalah gudang Solar industri ilegal Milik “S” yang terletak di Jl. Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.


Mobil Tangki CPO Membawa minyak masakan dari wilayah batas Bayung Lincir, ke Gudang PT. Osoil Indo Energi yang berada di daerah lingkar selatan Kebun bobok Minyak Ilegal Milik inisial “S”  (Padahal Kapolda jambi sedang gencar-gencarnya menindak ilegal drilling dan gudang gudang ilegal di wilayah Jambi namun masih saja ada yang berani terang-terangan Melakukan aktivitas Kegiatan Penyulingan Minyak solar industri ke Minyak Ilegal Driling yang di kelola tidak berdasarkan undang-undang SKK migas, 05/06/24

Salah satunya adalah gudang Solar industri ilegal Milik “S” yang terletak di Jl. Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

Padahal sudah jelas Kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP. Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (Aws)

Baca juga:  Launching Media AWI TV, Peresmiannya Ditandai Dengan Pemotongan Tumpeng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan