Awsi.id – Muaro Jambi, Viral di salah satu stasiun televisi Nasional, telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan hidup media sungai disalah satu sungai di RT 04 Desa Suka Maju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang menyebabkan ikan-ikan pada mati. Dan temuan tersebut penyebabnya sudah di selidiki oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (8/7/2024).

Dalam tayangan berita tersebut, melalui penyampaian pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, hasil laboratorium sampel air sungai yang sudah diambil yang diduga tercemar tersebut akan keluar selambat-lambatnya dalam masa 14 hari.

Seringkali di komplin warga, yang mana pada bulan April tahun 2024 yang lalu, juga telah diterbitkan disalah satu media online di Provinsi Jambi terkait rapat pihak perusahaan dan masyarakat desa pondok meja di rumah Ketua RT 17 atas keluhan warga yang terganggu dengan kebisingan, polusi udara asap PMKS PT MISI, namun sepertinya dapat di selesaikan dengan musyarawah. Dan kali ini dampak dari pabrik pengelolaan kelapa sawit mini milik PT MISI tersebut diduga telah menyebabkan dugaan kerusakan lingkungan media air sungai.

Baca juga:  Dihadiri Mashuri, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Bungo

Diduga para pihak perusahaan tersebut yaitu, PT Makmur Indah Selaras Internasional ( MISI) melalui surat Nomor : 11.001/OTGI/5/2024 perihal Tanggapan Atas Surat Warga RT 04, yang diterbitkan oleh PT Onthegreen Indo Investama tidak tahu selaku apa dalam dugaan terjadinya pencemaran lingkungan hidup melalui media sungai di wilayah desa Suka Maju Kecamatan Mestong tersebut.

Berdasarkan isi surat yang dikeluarkan oleh PT Onthegreen Indo Investama Desa Pondok Meja, tertanggal 20 Mei 2024 yang lalu, yang ditujukan kepada Kepala Dusun 1 :

” Melalui surat ini, Perusahaan menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para warga RT 04. Menanggapi surat pengaduan dari para warga RT 04 mengenai pencemaran limbah sawit akibat kebocoran pada kolam limbah di RT 04, PT. OnTheGreen INDO INVESTAMA menghentikan aktivitas pembuangan limbah produksi dari PT. Makmur Indah Selaras Internasional atas hasil olah PT. Meyzan Maju Jaya. ” ( Kutipan isi Surat PT Onthegreen Indo Investama).

Baca juga:  Jalin Keakraban, PJ Bupati Muaro Jambi Ajak Insan Pers dan Ormas Ngopi Bareng

Dianalisa dari isi surat tersebut, pada tanggal 20 Mei tahun 2024 yang lalu sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, terkait adanya kebocoran limbah pada kolam limbah yang diduga dikelola oleh PT Onthegreen Indo Investama. Yang mana diduga limbah yang dikelola oleh PT Onthegreen Indo Investama di Desa Suka Maju tersebut milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit mini milik PT Makmur Indah Selaras Internasional ( PT MISI) yang berada di dekat lingkungan salah satu perumahan di Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Pada surat tersebut juga tercantum nama satu perusahaan yaitu, PT Meyzan Maju Jaya, ( nama lain PT Meyzan Mitra Makmur)  yang diduga adalah perusahaan transportasi pengangkutan limbah PMKS milik PT Makmur Indah Selaras Internasional ( PT MISI) yang diangkut ke kolam limbah yang dikelola oleh PT Onthegreen Indo Investama di Desa Suka Maju tersebut.

Baca juga:  LPKNI Menemukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dalam Pengaduan (EY)

” 1.  PT Onthegreen Indo Investama beralamat di desa Pondok Meja Km 13 Dusun Purwodadi, diduga sebagai penanggung jawab pengelolaan limbah di desa suka maju.
2. PT Meyzan Mitra Makmur beralamat di Desa Pondok Meja Km 13 Dusun Purwodadi, diduga sebagai penanggung jawab pengangkutan limbah ( padat/cair) milik PT MISI diangkut ke PT Onthegreen Indo Investama di Desa Suka Maju.
3.  PT Makmur Indah Selaras Internasional ( PT MISI) alamat terdaftar,  GRAHA INDUK KUD LANTAI 7, JALAN WARUNG BUNCIT RAYA NOMOR 18-20 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, diduga sebagai penanggung jawab PMKS Mini (PT MISI) yang terletak di Desa Pondok Meja. “

Berdasarkan informasi dilapangan, lahan tempat pengelolaan kolam limbah yang terletak di desa Suka Maju kecamatan Mestong tersebut diduga milik salah satu dewan di kabupaten Muaro Jambi. (Nurdin)