Awsasi id (Muaro Jambi) – Bersumber dari dana desa tahun 2024, Desa Tangkit laksanakan rehab ataupun pembangunan gedung Paud yang terletak dibelakang kantor desa Tangkit dengan mengucurkan anggaran hingga 655 juta rupiah, patutlah menjadi sorotan.

Diketahui jika Gedung Paud yang terletak di belakang kantor desa Tangkit tersebut adalah Gedung Taman Kanak-kanak/Paud ” Kasih Ibu ” yang berdasarkan gambar diduga adalah bangunan permanen.

Pasalnya, sangatlah fantastis jika pemerintah desa Tangkit membangun gedung Paud tersebut dengan merencanakan dan menganggarkan anggaran hingga Rp. 655.565.000 bersumber dari Dana Desa, Desa Tangkit Tahun 2024, sedangkan bangunan Paud” Kasih Ibu ” tersebut sebelumnya diduga sebelumnya sudah pernah berdiri dan jika dibangun paling tidak hanya sebatas rehab sedang saja.

Baca juga:  Pengurus Pramuka Ranting Sekabupaten Kerinci Ajukan MUSCABLUB Kepada Kwarcab Kerinci

Berdasarkan pantauan ke lokasi pembangunan Paud yang terletak di belakang kantor desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, saat ini pembangunan Paud tersebut sedang berlangsung, diperkirakan pengerjaannya sudah mencapai 70% dan tampak pembangunannya masih berlangsung dengan metode bangunan dua lantai.

Keterangan pekerjaan di lokasi (red), jika bangunan tersebut adalah pembangunan kantor desa, ” Diatasnya kantor desa, dibawahnya Paud ” terangnya, (red). Adanya bangunan Paud yang disesuaikan dengan nama pekerjaan proyek tersebut diperkirakan hanyalah bangunan dengan ukuran 3 × 4 saja, sisanya dengan skat-skat dan bertingkat diduga untuk ruangan kantor pemerintahan desa, desa Tangkit.

Ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Tangkit melalui pesan singkat via WhatsApp, dirinya hanya menuliskan ” Paud. Itukan ada papan namanya ” tulisnya, Sabtu ( 10/8/2024).

Baca juga:  BPOM Jambi Terkesan Tutup Mata, Obat Resep Dokter Bebas Beredar Dipasaran

Menganalisa anggaran 655 juta rupiah untuk pembangunan gedung Paud ataupun ( pembangunan kantor desa) dibelakang kantor desa Tangkit tersebut. Pemdes desa Tangkit dalam pelaksanaan pembangunan gedung dua tingkat yang saat ini sedang berlangsung tersebut, diduga tidak sesuai dengan regulasi aturan Permendes nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

(Nd)