AWaSI.id (Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi mengungkapkan keprihatinannya atas kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Bapak Arief W., dalam proyek pembangunan Jalan Tol Seksi 3 Tempino-Bayung Lencir. Kelalaian ini terungkap setelah diketahui bahwa sejumlah pekerjaan telah disubkontrakkan dan bahkan disub-subkontrakkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang memadai dari PPK.

 

Kasus ini berawal dari pelaksanaan subkontrak oleh PT. Petronesia Benimel yang kemudian disub-subkontrakkan kepada PT. Global Pratama Indonusa (GPI), yang dipimpin oleh Bapak Ropik. PT. GPI bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan galian C tanah urug, termasuk pembelian tanah seluas 2,7 hektar milik Bapak Sugito dan Suyadi. Sayangnya, hingga saat ini, pembayaran atas tanah tersebut belum dilakukan, dengan alasan bahwa PT. Petronesia Benimel belum membayarkan kewajibannya kepada PT. GPI.

Baca juga:  Unjuk Rasa, AWaSi Kembali Pertanyaan Kinerja Kejati Jambi Dalam Penanganan Kasus

 

Dalam hal ini, Bapak Arief W., selaku PPK, terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan atas rantai subkontrak yang terjadi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, Bapak Arief W. gagal melaksanakan tugasnya, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

 

Kelalaian PPK Arief W. tidak hanya berdampak pada kualitas proyek, tetapi juga menimbulkan masalah hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pekerjaan utama dalam proyek pemerintah tidak boleh disubkontrakkan tanpa persetujuan tertulis dari PPK. Selain itu, sub-subkontrak hanya diperbolehkan jika diatur dalam dokumen kontrak dan disetujui oleh PPK. Dalam kasus ini, sub-subkontrak yang dilakukan tanpa persetujuan PPK merupakan pelanggaran langsung terhadap peraturan tersebut.

Baca juga:  Wagub Sani Buka Rakor Forum Pembauran Kebangsaan Se-Provinsi Jambi

 

Meskipun AWaSI Jambi telah melakukan dua kali aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, PPK Arief W. tetap mengabaikan tuntutan tersebut dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini. Pengabaian terhadap tuntutan publik ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan melanggar prinsip-prinsip good governance yang seharusnya dipegang oleh seorang pejabat publik.

 

Kinerja Bapak Arief W. sebagai PPK Pelaksana Jalan Bebas Hambatan dalam proyek ini patut dipertanyakan. Tindakan yang diambil menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola proyek infrastruktur yang sangat penting bagi Provinsi Jambi. Selain itu, kelalaian ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak integritas proyek strategis nasional.

 

Baca juga:  "Manipulasi Dokumen dan Truk Bermuatan Lebih: Jambi di Bawah Kendali Mafia Batubara?"

AWaSI Jambi bertekad untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan bagi Bapak Sugito dan Suyadi yang telah dirugikan. Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. GPI dan Bapak Ropik kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Kami juga meminta agar PPK Arief W. diperiksa atas dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek dan pengabaian terhadap kepentingan publik.

 

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama dalam hal pengelolaan subkontrak. Kelalaian PPK Arief W. menjadi bukti nyata bahwa tanpa pengawasan yang memadai, pelanggaran dapat terjadi dengan mudah, dan masyarakat menjadi korban. Kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Kg.Maman)