Mengenal Aliansi Rukun Tetangga (RT) Tolak Zona Merah Kota Jambi, Wadah Perjuangan Masyarakat Memperjuangkan Hak atas Tanah

Berawal dari Keprihatinan atas 5.506 Sertifikat Terblokir, Aliansi RT Tolak Zona Merah Kota Jambi Dibentuk

JAMBI, Persoalan pemblokiran sertifikat tanah masyarakat yang dikabarkan menyangkut 5.506 sertifikat di sejumlah kelurahan dalam wilayah Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menjadi perhatian sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT), tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat yang terdampak.

Kondisi tersebut mendorong munculnya inisiatif untuk membentuk sebuah wadah bersama yang dapat menampung aspirasi, menyatukan langkah, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat yang merasa terdampak oleh kebijakan penetapan zona merah tersebut.

Dari semangat kebersamaan itulah lahir sebuah organisasi bernama Aliansi Rukun Tetangga (RT) Tolak Zona Merah Kota Jambi. Aliansi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan bersama bagi para Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda yang memiliki kepedulian terhadap persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pemblokiran sertifikat dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Berawal dari Keprihatinan dan Kepedulian terhadap Masyarakat

Pembentukan Aliansi RT Tolak Zona Merah berangkat dari keprihatinan atas persoalan pertanahan yang berkembang di Kota Jambi. Informasi mengenai pemblokiran ribuan sertifikat tanah masyarakat di sejumlah wilayah Kecamatan Kotabaru menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat yang terdampak.

Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan juga tempat tinggal, sumber penghidupan, hasil kerja keras keluarga, serta aset yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan status dan kepastian hukum atas tanah perlu mendapatkan perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar penetapan zona merah, dampaknya terhadap sertifikat tanah, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keprihatinan tersebut kemudian mempertemukan sejumlah Ketua RT yang wilayahnya terdampak. Mereka menyadari bahwa persoalan yang dihadapi tidak cukup diperjuangkan secara sendiri-sendiri. Diperlukan komunikasi, koordinasi, dan wadah bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara lebih terarah.

Dari pemikiran tersebut, muncul kesepakatan untuk membentuk sebuah aliansi yang mampu menjadi ruang koordinasi sekaligus sarana perjuangan masyarakat dalam mencari kejelasan dan penyelesaian persoalan zona merah.

Pertemuan 4 September 2026 Menjadi Titik Awal

Langkah pembentukan Aliansi RT Tolak Zona Merah mulai diwujudkan melalui pertemuan pada 4 September 2026, yang berlangsung di kediaman Bapak Djokas Siburian, S.E., Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah Ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur media yang memiliki perhatian terhadap perkembangan persoalan pertanahan di Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, berbagai pandangan dan aspirasi disampaikan, terutama mengenai pentingnya membangun kekuatan bersama untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang terdampak.

Para peserta pertemuan memandang bahwa persoalan zona merah membutuhkan penanganan yang terkoordinasi, komunikasi yang baik dengan pihak terkait, serta penyampaian aspirasi yang dilakukan melalui jalur yang tepat.

Selain itu, keberadaan organisasi yang memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas dinilai penting agar kegiatan aliansi dapat berjalan lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui musyawarah dan pembahasan bersama, para peserta akhirnya menyepakati pembentukan organisasi dengan nama Aliansi Rukun Tetangga (RT) Tolak Zona Merah.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun wadah perjuangan yang diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah terdampak di Kota Jambi.

Diperkuat dengan Akta Notaris

Setelah kesepakatan pembentukan aliansi tercapai, langkah selanjutnya adalah mengurus aspek administrasi dan legalitas organisasi agar keberadaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Dengan bantuan notaris, pembentukan organisasi kemudian dituangkan dalam dokumen resmi.

Pada 18 September 2026, terbit Akta Notaris Dr. H. Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn., Nomor 13 tanggal 18 September 2026, sebagaimana disebutkan dalam dokumen pembentukan aliansi.

Penerbitan akta tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendirian organisasi karena memuat dasar formal pembentukan aliansi sesuai dengan dokumen yang dibuat.

Dengan adanya akta notaris, Aliansi RT Tolak Zona Merah memiliki landasan dokumentasi pendirian yang dapat menjadi dasar untuk menata struktur organisasi, merumuskan program kerja, menghimpun anggota, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disepakati.

Adapun pemenuhan seluruh persyaratan hukum organisasi, termasuk apabila diperlukan pengesahan atau pencatatan pada instansi berwenang, tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menjadi Wadah Bersama Ketua RT dan Elemen Masyarakat

Aliansi RT Tolak Zona Merah diharapkan menjadi rumah bersama bagi para Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda yang memiliki kepedulian terhadap persoalan zona merah di Kota Jambi.

Melalui wadah ini, berbagai informasi, keluhan, serta aspirasi warga dapat dihimpun dan dibahas secara kolektif. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi masyarakat di masing-masing wilayah dapat dipetakan dengan lebih baik.

Keberadaan aliansi juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarwilayah sehingga masyarakat memiliki ruang untuk bertukar informasi, menyamakan pemahaman, dan menyusun langkah perjuangan yang terarah.

Dalam menjalankan perannya, aliansi diharapkan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, penyampaian data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan.

Dengan pendekatan tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat disampaikan secara lebih terorganisasi tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Memperjuangkan Kepastian Hukum atas Tanah Masyarakat

Salah satu perhatian utama Aliansi RT Tolak Zona Merah adalah mendorong adanya kejelasan mengenai status tanah dan sertifikat masyarakat yang terdampak kebijakan zona merah.

Aliansi diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar penetapan zona merah, status administrasi pertanahan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

Dalam prosesnya, diperlukan dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan data, dokumen pertanahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi juga diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan permohonan klarifikasi, memfasilitasi komunikasi, serta mendorong penanganan yang transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bagi warga yang merasa haknya terdampak, kepastian mengenai status tanah merupakan hal penting. Karena itu, perjuangan yang dilakukan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyampaian keberatan, tetapi juga pada pencarian solusi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip yang perlu dikedepankan adalah memperjuangkan hak masyarakat melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia, serta tetap menghormati kewenangan setiap instansi.

Mengedepankan Persatuan dan Perjuangan yang Terarah

Pembentukan Aliansi RT Tolak Zona Merah juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketua RT memiliki posisi yang dekat dengan warga dan memahami kondisi di lingkungan masing-masing. Ketika para Ketua RT dapat berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, aspirasi warga berpeluang dihimpun secara lebih sistematis.

Namun, perjuangan tersebut membutuhkan komitmen bersama, komunikasi yang terbuka, serta pengelolaan organisasi yang baik. Setiap langkah perlu dilandasi informasi yang benar dan menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi.

Dengan organisasi yang tertata, aliansi diharapkan dapat menjadi penghubung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Harapan ke Depan

Ke depan, Aliansi RT Tolak Zona Merah diharapkan terus memperkuat konsolidasi internal, membangun komunikasi antarwilayah terdampak, serta menghimpun data dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.

Aliansi juga diharapkan dapat menyusun program kerja yang jelas, membangun koordinasi dengan instansi berwenang, dan membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan persoalan zona merah.

Lebih jauh, keberadaan aliansi diharapkan dapat mendorong terciptanya penyelesaian yang memberikan kejelasan status tanah dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Perjuangan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah organisasi, melainkan tentang bagaimana aspirasi masyarakat dapat dihimpun, disampaikan, dan diperjuangkan melalui langkah yang terarah dan bertanggung jawab.

Dengan berlandaskan kebersamaan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum, Aliansi RT Tolak Zona Merah diharapkan mampu menjadi wadah yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Jambi, khususnya warga yang terdampak persoalan zona merah.

Inilah sekilas perjalanan terbentuknya Aliansi Rukun Tetangga (RT) Tolak Zona Merah Kota Jambi. Berawal dari keprihatinan, dipersatukan melalui musyawarah, dan diperkuat dengan dokumen pendirian organisasi, aliansi ini diharapkan menjadi wadah bersama untuk memperjuangkan kepastian hukum dan aspirasi masyarakat atas persoalan pertanahan di Kota Jambi.

Semangat yang dibangun adalah kebersamaan dalam mencari kejelasan, memperjuangkan hak melalui jalur yang sah, serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. (Red).