Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau disebarkan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan berbagai bentuk lain.
  3. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  4. Media siber yang menyediakan ruang bagi Isi Buatan Pengguna wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (c) menjadi tanggung jawab pengguna, sepanjang media siber yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pada butir (d) dan (e).
  7. Media Siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (e).

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media siber memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, diulang pada setiap pemutakhiran berita, dan dihapus setelah verifikasi selesai.
  4. Berita yang berisi foto, gambar, suara, dan video atas seseorang yang sedang dalam kondisi yang mempermalukan dirinya juga memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber yang menyediakan ruang bagi Isi Buatan Pengguna wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  3. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (a), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  4. Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (a) menjadi tanggung jawab pengguna, sepanjang media siber yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban pada butir (b) dan (c).
  5. Media Siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (c).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang menjadi dasar hak jawab.
  2. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  3. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dibuatnya.
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh pembuat berita wajib disebarluaskan oleh media siber yang menyebarluaskan berita tersebut.
    3. Media yang menyebarluaskan berita wajib meneruskan atau melakukan sendiri ralat dari media siber sumber berita.
  4. Media siber yang tidak melakukan kewajiban dalam butir (c) bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media siber sumber yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasannya dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Isi Berbayar

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita yang dibuat redaksi dengan iklan dan isi berbayar.
  2. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan","ads", "sponsored", atau kata lain yang sejenis.

Lihat juga: Pedoman Konten Bersponsor Insight untuk kebijakan spesifik kami dalam menandai konten kerjasama.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers melalui laman resmi dewanpers.or.id.


Ditetapkan oleh Dewan Pers, Jakarta, 3 Februari 2012.
Pertanyaan terkait pedoman ini dapat dikirimkan ke [email protected].