JAMBI, Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, bersama sejumlah anggota menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026. Aksi tersebut direncanakan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan dalam pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

JAK menyoroti dugaan penggunaan mekanisme pemilihan penyedia yang disebut sebagai beauty contest dalam sejumlah pekerjaan yang berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tercatat menggunakan metode E-Purchasing. Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, kepatuhan prosedur, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi renovasi Balairung, pekerjaan interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi gedung Rusunawa, serta pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNJA. Dalam dokumen dan informasi yang ditelusuri, proses pemilihan pelaksana disebut berkaitan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H.

METODE PENGADAAN DIPERTANYAKAN, JAK MINTA PENJELASAN TERBUKA

Persoalan utama yang disorot bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan kesesuaian antara metode pengadaan yang diumumkan melalui sistem resmi dan mekanisme yang diduga diterapkan dalam proses pemilihan penyedia.

Data SiRUP LKPP yang disebut terakhir diperbarui pada 28 September 2026 mencantumkan metode E-Purchasing pada paket-paket pekerjaan yang menjadi perhatian. Jika benar pemilihan pelaksana dilakukan melalui mekanisme lain di luar metode resmi yang berlaku, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak UNJA, terutama terkait dasar hukum dan dokumen pendukungnya.

Dalam pengadaan pemerintah, istilah beauty contest bukan merupakan metode pemilihan penyedia yang berdiri sendiri dalam daftar metode pada Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Namun, presentasi konsep atau penilaian teknis tidak serta-merta melanggar aturan. Unsur tersebut dapat digunakan sepanjang menjadi bagian dari metode pemilihan resmi dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, hal yang harus dipastikan adalah apakah mekanisme yang digunakan UNJA benar-benar berada dalam kerangka metode pengadaan yang sah, atau justru menggantikan prosedur resmi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

PPK DEDI A. DIMINTA MEMBUKA DASAR KEPUTUSAN

Posisi PPK menjadi salah satu aspek penting yang perlu diklarifikasi. PPK memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan proses pemilihan penyedia, dokumen kontrak, serta pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: apakah penilaian mengenai ketersediaan barang atau jasa dalam katalog elektronik telah dibuat secara tertulis? Apakah terdapat alasan yang sah untuk tidak menggunakan metode yang tercantum dalam SiRUP? Metode resmi apa yang sebenarnya digunakan? Siapa penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana, dan bagaimana proses penetapannya dilakukan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan. Jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, UNJA memiliki kesempatan untuk menunjukkan bukti dan menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, atau unsur pidana berdasarkan bukti yang sah.

PAKET SENILAI RP400 JUTA JUGA MENJADI PERHATIAN

Selain empat proyek utama, penelusuran dokumen juga mencatat sejumlah paket yang berstatus Pengadaan Langsung dengan nilai tepat atau mendekati batas Rp400 juta. Di antaranya, rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, serta pekerjaan partisi ruang Program Studi Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.

Nilai paket yang berada tepat atau mendekati batas tertentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut layak diperiksa untuk memastikan penetapan nilai dan pembagian paket didasarkan pada kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya, bukan untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya diterapkan.

Pemeriksaan perlu mencakup ruang lingkup pekerjaan, perencanaan anggaran, HPS, kontrak, penyedia yang dipilih, serta kemungkinan keterkaitan antara paket-paket pekerjaan tersebut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

JAK SIAP DORONG APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK

Ketua Jambi Anti Korupsi, Ibnu Jamil, menyatakan pihaknya akan membawa hasil penelusuran terkait pengadaan proyek di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Rencana aksi di Kejaksaan Agung juga menjadi bentuk desakan agar dugaan persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai kewenangan.

Bagi JAK, anggaran bernilai belasan miliar rupiah bukan perkara kecil. Setiap rupiah uang publik harus dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya tanpa penjelasan yang memadai.

Meski demikian, rencana pelaporan dan aksi demonstrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus memeriksa dokumen pengadaan, keterangan pihak terkait, pelaksanaan pekerjaan, serta bukti lain untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

UNJA DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UNJA mengelola dana publik yang penggunaannya harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai metode pemilihan penyedia, nama pelaksana, nilai HPS, nilai kontrak, progres fisik, hingga realisasi pembayaran setiap paket pekerjaan.

PPK Dedi A. dan pimpinan UNJA perlu memberikan klarifikasi terbuka terhadap persoalan yang disorot JAK. Penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi dan agar publik dapat menilai apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembelaan, melainkan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan objektif. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, buktikan melalui data. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

JAK menyatakan siap mendorong persoalan ini ke ranah pemeriksaan aparat penegak hukum. Publik pun menunggu jawaban yang terang: apakah pengadaan proyek UNJA senilai sekitar Rp15 miliar telah berjalan sesuai prosedur, atau terdapat ketidaksesuaian yang harus dipertanggungjawabkan?

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang. Klarifikasi dari PPK Dedi A., pimpinan UNJA, serta pihak terkait lainnya perlu dimuat secara berimbang ketika tersedia.