JAMBI (AWaSI.id), 11,08,2026.Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta masyarakat memahami secara utuh mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan tidak menganggapnya sebagai anggaran yang dapat dikendalikan atau digunakan secara pribadi oleh anggota legislatif.
Menurut Kemas, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun penyerapan aspirasi secara langsung di lapangan.
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu merupakan usulan perencanaan yang disusun dari awal melalui kegiatan reses dan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar Kemas.
Dari Jalan Lingkungan hingga Drainase
Kemas menjelaskan, aspirasi yang dihimpun melalui pokir umumnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Usulan tersebut dapat berupa pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, perbaikan drainase, infrastruktur permukiman, fasilitas umum, hingga kebutuhan pembangunan lainnya.
Aspirasi dari masyarakat maupun tingkat RT selanjutnya dituangkan dalam proses perencanaan anggaran daerah. Namun, Kemas menegaskan tidak seluruh usulan otomatis direalisasikan.
Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi, pembahasan serta penyesuaian dengan kemampuan anggaran dan perencanaan pemerintah daerah.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Pokir dan Musrenbang Berjalan dalam Penyerapan Aspirasi
Kemas mengatakan, pokir tidak dimaksudkan untuk menggantikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Keduanya menjadi bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, terdapat aspirasi masyarakat yang telah masuk melalui Musrenbang, sementara aspirasi lainnya disampaikan kepada anggota DPRD saat melakukan reses maupun kunjungan ke tengah masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, kebutuhan masyarakat yang belum masuk dalam prioritas Musrenbang dapat kembali disampaikan melalui fungsi DPRD dalam menghimpun aspirasi.
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujar Kemas.
Anggaran Miliaran Bukan Berarti Dana Pribadi Dewan
Terkait besaran anggaran pokir yang melekat pada unsur pimpinan maupun anggota DPRD, Kemas meminta masyarakat tidak melihat nominal tersebut sebagai dana yang bebas digunakan oleh anggota dewan.
Ia menjelaskan, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah, jenis, volume serta kebutuhan program yang diusulkan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.
Dengan demikian, semakin banyak kebutuhan pembangunan yang diusulkan dan memenuhi tahapan verifikasi serta perencanaan, semakin besar pula nilai program yang dapat tercantum dalam APBD.
“Besaran tersebut berkaitan dengan jumlah dan kebutuhan aspirasi yang telah dihimpun serta program yang kemudian masuk dalam perencanaan daerah,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembahasan pokir tidak hanya berkaitan dengan angka anggaran, tetapi juga menyangkut proses panjang mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan usulan, verifikasi, pembahasan hingga penetapan dalam APBD.
L.R.CHANDRA



