JAMBI - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI).(13/10/2026)

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, menyusul dua peristiwa penindakan yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Ia berharap langkah aparat penegak hukum tersebut menjadi momentum untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pembangunan di wilayah Kota Jambi maupun Provinsi Jambi.

Kepada awak media, Anang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada kasus-kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari dan KAJATI Jambi dalam memberantas korupsi di provinsi Jambi, namun harapan saya ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja," tegasnya.

Menurut Anang, masih terdapat sejumlah proyek pembangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia meminta setiap laporan, informasi, maupun indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baru-baru ini Korsupgah KPK menegaskan terhadap kegiatan Pokir DPRD harus sesuai dengan regulasi agar Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian bersama, di antaranya proses perencanaan dan penganggaran, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, serta bantuan sosial.

Salah satu proyek yang disorot FAAKI adalah pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi. Proyek tersebut disebut Anang berkaitan dengan anggota DPRD fraksi PAN Kota Jambi berinisial MN.

Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan adanya kepentingan pribadi. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

"Masih banyak proyek-proyek janggal yang ada baik di kota maupun di provinsi Jambi yang menjadi sorotan publik di wilayah Jambi, salah satu contoh kecil Proyek pokir anggota DPRD kota Jambi inisial MN, pembangunan bangunan perkuatan tebing di RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi yang berada di depan mata yang disinyalir terdapat dugaan kejanggalan dan terdapat kepentingan pribadi," tegas Anang.

Lebih lanjut, ia berharap Kejari dan Kejati Jambi dapat menindaklanjuti berbagai informasi dugaan penyimpangan tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang cukup.

Anang menilai, konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

"Sebagai instansi yang memiliki fungsi yudikatif, Kejari dan Kejati Jambi tidak pandang bulu agar menjadi lembaga yang benar-benar berjalan sesuai fungsi dan tugas yang diberikan negara sesuai koordinasi dan supervisi yang di jabarkan KPK untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendorong pencegahan korupsi secara berkelanjutan," tutupnya.

FAAKI berharap langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat terus berlanjut, termasuk terhadap laporan dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Jambi maupun di tingkat provinsi.(*)