KOTA JAMBI - Pelaksanaan mosi tidak percaya di RT 005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Jambi, menuai sorotan. Pasalnya, saat proses tersebut dilaksanakan, tidak satu pun anggota DPRD Kota Jambi, khususnya dari Komisi I, terlihat hadir untuk menyaksikan jalannya kegiatan.

Padahal, pelaksanaan mosi tidak percaya tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dalam RDP DPRD Kota Jambi yang sebelumnya telah mempertemukan sejumlah pihak guna membahas aspirasi dan persoalan warga.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan metode door to door tersebut tetap berlangsung dalam suasana kondusif. Sejumlah unsur pemerintahan turut mendampingi, di antaranya Lurah Rawasari, perwakilan Kecamatan Alam Barajo, serta perwakilan DPPMPA Kota Jambi.

Dari sisi pengamanan, kegiatan juga mendapat pengawalan dari Kapolsek Kota Baru bersama Babinsa Kodim 0415 Jambi.

Namun, absennya anggota DPRD Kota Jambi dalam proses tersebut menjadi pertanyaan sekaligus catatan tersendiri, mengingat lembaga legislatif sebelumnya telah terlibat dalam pembahasan melalui forum RDP.

Barnianto, Ketua Umum FORMAPEK (Forum Masyarakat Pemantau Korupsi), yang juga menjabat Wakil Ketua Umum FORKOM Provinsi Jambi, menilai kondisi tersebut sebagai sebuah ironi.

"Ini sangat ironis. Kemarin kita duduk bersama dalam RDP DPRD, dan disepakati bahwa langkah ini akan dijalankan. Namun, ketika warga melaksanakan proses tersebut, ke mana wakil rakyat kita? Komisi I seolah tidak mau tahu, padahal ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat. Apakah RDP kemarin hanya sekadar formalitas untuk menenangkan warga?" tegas Barnianto.

Kritik Barnianto tidak hanya tertuju pada ketidakhadiran anggota dewan. Teknis pelaksanaan di lapangan juga menjadi perhatian, terutama penggunaan metode door to door yang dinilai kurang efektif serta fasilitas pemungutan suara yang dianggap tidak memadai.

Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan kardus bekas kemasan mi instan yang ditempel dengan lakban sebagai kotak suara.

"Warga serius memperjuangkan hak dan aspirasinya, tetapi fasilitas yang disediakan justru terkesan seadanya. Kardus bekas mi instan dan lakban digunakan sebagai kotak suara. Ini bukan semata-mata persoalan biaya, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap aspirasi masyarakat. Proses seperti ini seharusnya dipersiapkan secara layak agar kepercayaan dan integritas hasilnya tetap terjaga," tambahnya.

Kekecewaan juga disampaikan Rudi, salah seorang warga RT 005. Ia menilai proses yang berlangsung terlalu berbelit-belit dan memakan waktu, sementara persiapan pelaksanaan dinilai belum maksimal.

"Ini seperti sinetron, bukan pelayanan. Tahap demi tahap berjalan sangat lambat. Warga sudah menunggu lama, tetapi pelaksanaannya terlihat tidak dipersiapkan dengan matang. Sangat tidak efektif dan membuang waktu warga," ujar Rudi.

Meskipun kegiatan berlangsung tanpa gangguan keamanan, sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya tetap menjadi perhatian. Mulai dari ketidakhadiran anggota DPRD yang sebelumnya terlibat dalam RDP, efektivitas metode pelaksanaan, hingga kelayakan fasilitas yang digunakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen para pihak dalam menindaklanjuti hasil pembahasan RDP DPRD Kota Jambi.

Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada forum rapat dan kesepakatan semata. Sebab, ketika aspirasi warga telah dibawa ke lembaga legislatif, tindak lanjut dan pengawalan terhadap prosesnya juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.