JAMBI - Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M. Hum, memastikan secara hukum pidana kasus Ade Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dari Partai Demokrat, yang mencairkan dana reses tanpa melaksanakan kegiatan memenuhi syarat untuk diminta pertanggungjawab pidana.
Dalam hukum pidana, kata Guru Besar bidang ahli hukum pidana ini, ada dua elemen inti yang harus dibuktikan untuk memproses seseorang ke peradilan, yakni Actus Reus (perbuatan pidana yang nyata) dan Mens Rea (niat jahat/sikap batin pelaku).
Kedua elemen yang dimaksud itu, kata Prof. Sahuri ada dalam perkara dugaan reses fiktif yang menyeret Ade Asmara, seperti Actus Reus atau perbuatan nyata Jaksa harus membuktikan secara objektif bahwa kegiatan reses tersebut memang tidak pernah ada, namun anggarannya tetap cair.
Kemudian elemen yang kedua
Mens Rea (Niat Jahat) membuktikan niat jahat ini tegas Prof. Sahuri jauh lebih menantang karena berada di dalam pikiran seseorang. Namun, dalam kasus korupsi reses fiktif, mens rea dibuktikan melalui tindakan sadar pelaku sebelum dan sesudah pencairan dana.
Prof. Suhari juga membeberkan cara pembuktian meliputi : kesengajaan Pemalsuan Administrasi : Fakta bahwa dokumen LPJ, daftar hadir, dan
kuitansi tetap dibuat secara rapi menunjukkan adanya perencanaan dan kesadaran penuh. (knowledge and intent) untuk mengelabui sistem keuangan negara. Ini bukan kelalaian salah ketik, melainkan kesengajaan memanipulasi data agar uang bisa cair.
Prof. Sahuri juga menyatakan dalam kasus ini ada Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU TIPIKOR/Pasal 604 KUHP Baru), sebagai anggota DPRD, pelaku tahu persis aturan main bahwa dana reses hanya boleh cair jika kegiatan dilakukan. Ketika dia tetap menandatangani dokumen pencairan tanpa melakukan kegiatan, itu membuktikan sikap batin yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan ekonomi. "Karena kasusnya sudah viral, dan keputusan hukum ditunggu publik, Jaksa wajib segera bertindak, kalau memang tidak terbukti katakan dimana yang tidak terbukti itu karena hukum harus pasti, " tegas Prof. Sahuri, kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 04 Oktober 2026.
Diuraikan Prof. Sahuri, Aturan Waktu BPK: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1S Tahun 2004 tcntang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang menjadi temuan pemeriksaan diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan cara menyetor pengembalian ke kas ncgara/dacrah.
Penghentian Proses: Jika pengembalian dilakukan dalam kurun waktu 60 hari tersebut dan hasil audit/penyelidikan membuktikan tidak ada unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri, maka masalahnya dianggap selesai secara administratif dan tidak diteruskan ke aparat penegak hukum untuk disidik sebagai korupsi.
Perbedaan Mendasar: Administratif vs Pidana Korupsi
Ranah Administratif/Perdata: Terdapat unsur kelalaian atau salah prosedur, tidak ada niat jahat sejak awal, dan dana langsung dilunasi/dikembalikan dalam batas waktu ketentuan undang-undang.
Ranah Pidana Korupsi: Sejak awal ada niat jahat (mens rea), kesengajaan melawan hukum, manipulasi data (seperti membuat kegiatan fiktif), atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Dalam kasus seperti ini, sekalipun uangnya dikembalikan kemudian, hal tersebut tidak menghapus sifat pidana dan proses hukum tetap berjalan (sesuai Pasal 4 UU TIPIKOR)
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah memenui unsur perbuatan berupa manipulasi laporan dan pencairan anggaran negara untuk kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, berikut adalah pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan: 1. Pasal Utama: Kerugian Keuangan Negara » Pasal 603 KUHP Baru (Pengganti Pasal 2 UU Tipikor): Dikenakan jika terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal kategori II hingga kategori VI. (Catatan: Hukuman minimal turun dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun).
Pasal 604 KUHP Baru (Pengganti Pasal 3 UU Tipikor):
Menyasar pelaku dalam jabatannya selaku penyelenggara negara/Anggota DPRD. (red)



