TANJAB BARAT (AWaSI.id), 02,JUNI,2026.Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi, menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah serta Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Katamso, dalam pembahasan Ranperda bersama DPRD Tanjab Barat di Kuala Tungkal, Selasa.

Katamso menegaskan, keberadaan regulasi mengenai cadangan pangan memiliki posisi penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi.

“Cadangan pangan daerah memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara cukup, aman, bermutu, dan terjangkau. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana, transparan, dan akuntabel,” ujar Katamso.

Menurutnya, kedua Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Katamso mengingatkan agar penyusunan regulasi tetap diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RPJPD, hingga kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ia berharap implementasi kebijakan tersebut nantinya mampu mengintegrasikan berbagai persoalan strategis yang dihadapi daerah.

Di antaranya, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kesiapan daerah dalam menghadapi bonus demografi.

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Pemkab Tanjab Barat menilai regulasi tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.

Cadangan pangan, kata Katamso, tidak hanya dibutuhkan dalam kondisi normal, tetapi juga menjadi instrumen penting ketika daerah menghadapi kondisi darurat, kerawanan pangan, bencana alam maupun gejolak harga pangan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan cadangan pangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana sehingga pemerintah daerah memiliki langkah yang terukur dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Jadi Pedoman Pembangunan Kependudukan

Sementara itu, terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Katamso berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan kependudukan Tanjab Barat secara terpadu dan berkelanjutan.

Pembangunan kependudukan dinilai tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan masyarakat menghadapi perubahan struktur demografi di masa mendatang.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.

“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik antara DPRD dengan pemerintah daerah terus terjalin guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Katamso.

(L.R.CHANDRA)